Medan Terkini
Jadi Mucikari, Wanita asal Labusel Dijerat Pasal TPPO Vonis 6 Tahun Bui di PN Medan
Pari Indayani alias Kelin, seorang muncikari asal Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PERDAGANGAN WANITA: Pari Indayani alias Kelin, seorang muncikari asal Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, divonis enam tahun penjara karena memperdagangkan wanita untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/3/2025).
Selanjutnya, polisi naik ke kamar yang digunakan SWR dan JS bersetubuh. Sesampainya di kamar tersebut, polisi langsung menciduk SWR dan JS yang pada saat itu tengah tidak mengenakan busana.
Ketiganya beserta barang bukti pun dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pari-Indayani-alias-Kelin-seorang-muncikari-asal-Kelurahan-Pangarungan-Kecamatan-Torgamba.jpg)