Medan Terkini

Jadi Mucikari, Wanita asal Labusel Dijerat Pasal TPPO Vonis 6 Tahun Bui di PN Medan

Pari Indayani alias Kelin, seorang muncikari asal Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PERDAGANGAN WANITA: Pari Indayani alias Kelin, seorang muncikari asal Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, divonis enam tahun penjara karena memperdagangkan wanita untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/3/2025). 

Selanjutnya, polisi naik ke kamar yang digunakan SWR dan JS bersetubuh. Sesampainya di kamar tersebut, polisi langsung menciduk SWR dan JS yang pada saat itu tengah tidak mengenakan busana.

Ketiganya beserta barang bukti pun dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved