Berita Medan
PTUN Tolak Gugatan Soal Pengabaian Rekomendasi Bawaslu oleh KPU Nias Utara
Dalam putusan majelis hakim PTUN Medan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan soal pengabaian rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara.
Gugatan yang dilayangkan Angenano Zebua kepada KPU Nias Utara ditolak oleh PTUN.
Dalam putusan majelis hakim PTUN Medan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
"Dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi tergugat mengenai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," sebagaimana putusan PTUN dilihat Tribun Medan di laman SIPP PTUN Medan, Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, hakim menghukum dan membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp526 ribu.
Sebelumnya Angenano melalui penasihat hukumnya, Simponi Halawa, menggugat KPU Nias Utara atas dugaan pengabaian rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilihan pada 14 November 2024 lalu.
Salah satu petitum dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Medan supaya memerintahkan KPU Nias Utara untuk membatalkan penetapan Amizaro Waruwu dan Yusman Zega sebagai pasangan valon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara tahun 2024.
Ada pun gugatan itu perihal pergantian ASN yang dilakukan yang dilakukan saat pelaksanaan Pilkada. Menurut Bawaslu pergantian ASN saat pelaksanaan Pilkada haruslah berdasarkan rekomendasi atau izin dari Kementerian Dalam Negeri.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/GUGATAN-DITOLAK-Kantor-Pengadilan-Tata-Usaha-Negara.jpg)