Sumut Terkini
Pemprov Tunggu SE dan Juknis THR untuk Driver Online, Sejumlah Ojol Sebut Tak Berharap Banyak
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online (ojol) akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja driver ojek online bersangkutan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
"Itulah, kita nunggu Pemprov atau Pemko sudah mengeluarkan SE THR ini. Nanti atas dasar itu, kami akan ramai-ramai ke kantor, untuk mempertanyakan kebijakan tersebut," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan seorang ojek online, Sidabutar. Menurutnya, ia tak berharap banyak THR dari perusahannya.
Sidabutar berharap, Pemprov ataupun Pemko memberi naungan kepada pihaknya, agar perusahaan memberikan THR secara merata
"Kalau misalnya tidak ada kami dapat THR, kami adukan kemana. Karena kami lihat, kalau pekerja buruh itu ada laporan pengaduan. Mudah-mudahan kami pun bisa dapat mengadukan, jika nanti kami tidak dapat THR dari perusahaan," ucapnya.
Atas permasalahan ini, Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Perusahaan Driver dan Kurir online.
Sementara Tribun Medan sudah berupaya konfirmasi ke kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael untuk mempertanyakan apakah apakah ke depan akan dibuat layanan aduan untuk driver dan kurir online, namun hingga berita ini diterbitkan, kadis tersebut tak merespon konfirmasi Tribun Medan.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut Berikut ini besaran THR untuk driver dan kurir online:
A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," terang Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/besaran-THR-ojol-Mc-Gregor.jpg)