Deli Serdang Terkini
Kejari Deli Serdang Tahan Kades Tanjung Garbus II yang Korupsi APBDes 2024, Rugikan Negara 452 Juta
Kejaksaan Negeri Deli Serdang akhirnya menahan Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau, Arisandi (40), Kamis (13/3/2025).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kejaksaan Negeri Deli Serdang akhirnya menahan Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau, Arisandi (40), Kamis (13/3/2025).
Arisandi ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali membenarkan Arisandi selaku Kepala Desa Tanjung Garbus II telah menyalahgunakan Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2024. Atas ulahnya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp.452 juta lebih. Setelah ditahan ia langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam untuk 20 hari kedepan.
" Ya benar sudah dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Tadi sekitar pukul 13.30 WIB ditahan,"ujar Boy Amali.
Ditambahkan Boy Amali kalau penahanannya juga berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor PRINT 01 /L.2.14.4/Fd.1/03/2025 selama 20 hari terhitung dari 13 Maret hingga 1 April.
ARISANDI disangka melakukan Tindak Pidana melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun Penjara dan Denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupia) dan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan Denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Kasus dugaan korupsi di Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang ini termasuk yang cepat ditangani oleh pihak Kejaksaan. Ini merupakan kasus pertama yang ditangani pihak Kejaksaan dan naik ke tingkat penyidikan di tahun 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Muhammad Jeffry mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini di bulan Februari. Selain Arisandi saat itu juga ada beberapa perangkat desa yang juga ikut diperiksa.
Didapatkan informasi dalam kasus ini, Kades melakukan korupsi dari berbagai kegiatan mulai dari pembangunan infrastruktur hingga anggaran ketahanan Pangan (Ketapang). Modusnya untuk pembangunan infrastruktur dikerjakan dengan fiktif dan untuk ketahanan pangan, pembelian sapi yang diberi kepada kelompok peternak dikorupsi dengan cara dikurangi jumlahnya sehingga tidak sesuai dengan jumlah anggaran. Arisandi juga disebut-sebut melakukan korupsi karena memiliki 3 istri.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Cari Keadilan, Dua Warga Desa Kubah Bawa Hasil Kebun ke Kantor DPRD Deli Serdang |
|
|---|
| Tiga Orang Rayap Besi Ketangkap saat Beraksi di Gedung Eks Delimas Plaza |
|
|---|
| Polisi Bongkar Ladang Ganja di Tanjung Morawa Deli Serdang, Puluhan Batang Diamankan |
|
|---|
| Rayap Besi di Eks Plaza Delimas Ditangkap Satpol PP saat Beraksi, 3 Pemuda Setempat Dibawa ke Polsek |
|
|---|
| Pembangunan Proyek Sekolah Rakyat di Deli Serdang Dikebut, Pekerja Ditambah Jadi 1000 Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Deli-Serdang-menahan-Kepala-Desa-Tanjung-Garbus-II.jpg)