Ramadhan 2025
Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Baznas, Begini Langkahnya
Cara bayar zakat fitrah secara online bisa dilakukan melalui laman Baznas di https://baznas.go.id/bayarzakat. Perhatikan langkah-langkahnya.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Tribunners, kali ini kita akan membahas tentang cara bayar zakat fitrah secara online.
Seperti diketahui bersama, bahwa saat ini setiap orang bisa membayar zakat dengan mudah hanya melalui aplikasi online.
Aplikasi online yang dapat dipecaya itu yaitu Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
Di sana kamu bisa membayarkan kewajiban mu berupa zakat fitrah.
Baca juga: Apakah Mualaf Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Tapi sebelum itu, kita akan bahas lebih lanjut mengenai waktu membayar zakat fitrah yang tepat.
Sebab, ada beberapa waktu pembayaran zakat fitrah menurut Ustaz Abdul Somad, LC, MA atau UAS.
Dalam ceramahnya, UAS pernah menyinggung soal waktu pembayaran zakat.
Lewat video yang diunggah kanal youtube Belajar Mengaji pada tanggal 27 Juni 2017, disebutkan UAS bahwa waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi dua fase.
Fase itu adalah jawaz dan waktu wajib.
Baca juga: Amalan Nabi Muhammad saat Idul Fitri, Lengkap Tata Cara Sholat yang Diajarkan Rasulullah
Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Adapun waktu boleh dimulai sejak sekarang.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya Idul Fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.
"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.
Baca juga: Disunnahkan Rasulullah saat Ibadah Sholat Fitri, Lengkap Tata Cara dan Bacaan Sholat Idul Fitri
Berdasarkan waktu wajib juga, maka batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-UAS-zakat-fitrah.jpg)