Berita Seleb
Bobon Santoso Mualaf, Bagaimana dengan Istrinya, dan Simak Pandangan Islam Soal Status Pernikahan
Bobon Santoso mualaf atau masuk Islam lewat bimbingan Ustaz Derry Sulaiman. Lalu, bagaimana dengan status pernikahannya? Simak penjelasan berikut.
Soal status pernikahan mereka yang mualaf pernah dibahas oleh Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. yang lebih akrab disapa Buya Yahya.
Dalam channel Youtube Al Bahjah-TV, Buya Yahya menegaskan, bahwa jika ada seorang non muslim masuk Islam, maka di dalam islam tidak ada pembedaan.
Apakah dia itu seorang Tionghoa atau bukan, maka seseorang yang sudah menjadi muslim adalah saudara seiman.
Baca juga: Hukum Islam Tentang Istri yang Bekerja Menafkahi Keluarga, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya
"Jika istrinya belum masuk Islam, tinggal dilihat. Apakah istrinya itu adalah Yahudi atau Nasrani," kata Buya Yahya, dikutip dari channel Youtube Al-Bahjah TV, Rabu (5/2/2025).
Bila istri dari pria non muslim yang baru saja mualaf atau masuk Islam itu adalah Yahudi dan Nasrani, maka pernikahannya masih dianggap sah.
Sebab, di dalam Islam, seorang muslim boleh menikah dengan ahli kitab.
Yang masuk dalam kategori ahli kitab adalah Yahudi dan Nasrani.
"Jika istri adalah seorang Kristen, suami istri yang Kristen, kemudian suaminya masuk Islam, maka istri tersebut masih di bawah rengkuhan. Karena apa, di dalam Islam, sah seorang muslim menikah dengan ahli kitab," kata Buya Yahya.
Baca juga: Niat Puasa Kafarat, Puasa Sunnah yang Dilakukan Bagi Orang yang Melanggar Aturan Hukum Islam
Hukum Islam itu diambil dari mazhab Syafii.
Namun, kata Buya Yahya, ada beberapa catatan-catatan yang mesti diketahui seorang mualaf.
Mereka yang baru saja masuk Islam bisa menunggu istrinya untuk ikut serta masuk Islam.
Tujuannya tentu saja agar pernikahan yang ada bisa mendapat keberkahan dari Allah S.W.T.
"Asalkan dia menisbatkan dirinya kepada agama ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), itu dianggap sah, karena ada ikatan baik," kata Buya Yahya.
Namun, sambung Buya Yahya, jika istri yang non muslim itu belum masuk Islam, maka hukumnya seperti telah terceraikan.
Baca juga: Penjelasan Buya Yahya, Apakah Curhat Termasuk Ghibah dalam Hukum Islam?
"Jika sang istri itu mau masuk Islam masih di masa iddah (waktu tunggu bagi seorang perempuan setelah berpisah dari suaminya), selagi dia itu menyusul Islam kepada suaminya di masa iddah, maka pernikahannya masih dianggap sah," kata Buya Yahya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bobon-Santoso-mualaf-di-Cibubur.jpg)