Sumut Terkini

Kasus Suap Terbit Rencana, Tiga PPK Akui Grub Kuala Kuasai Proyek di Pemkab Langkat

Dihadapan hakim dan kedua terdakwa, ketiga saksi mengakui adanya proyek yang dikerjakan oleh grub kuala. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PERKARA SUAP- Tiga Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Pemkab Langkat dihadirkan dalam sidang perkara suap sebesar Rp 68,40 milliar mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya, bekas Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin-angin di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). 

Dalam persidangan yang dipimpin As'ad Rahim Lubis menyebut, kedua terdakwa menerima uang suap untuk pengamanan sejumlah proyek Tahun Anggaran 2020-2021 di Kabupaten Langkat.

Cuma perusahaan yang tercantum dalam daftar pengantin yang memenangkan tender. 

"Soal daftar pengantin juga kami sering dengar, tapi tidak pernah liat langsung. Karena kami tidak ikut dalam tender. Namun perusahaan yang biasa mengerjakan itu selalu ada Marcos yang mendatangi kami meminta agar dibantu," tutur saksi 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved