Sumut Terkini

Kasus Suap Terbit Rencana, Tiga PPK Akui Grub Kuala Kuasai Proyek di Pemkab Langkat

Dihadapan hakim dan kedua terdakwa, ketiga saksi mengakui adanya proyek yang dikerjakan oleh grub kuala. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PERKARA SUAP- Tiga Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Pemkab Langkat dihadirkan dalam sidang perkara suap sebesar Rp 68,40 milliar mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya, bekas Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin-angin di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tiga Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Pemkab Langkat dihadirkan dalam sidang perkara suap sebesar Rp 68,40 milliar mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya, bekas Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin-angin di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). 

Ketiganya adalah Supardi Sitepu, M Mulia Siregar dan M Irvandi. Ketiganya merupakan PPK di dinas PUPR Langkat pada tahun 2020-2021 dimana kasus suap yang dikendalikan Terbit dan abangnya Iskandar berlangsung. 

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dihadapan hakim dan kedua terdakwa, ketiga saksi mengakui adanya proyek yang dikerjakan oleh grub kuala. 

Grub ini disebut diinisiasi oleh Iskandar dan dijalankan oleh Marcos Surya Abdi kontraktor yang juga merupakan tersangka dalam OTT Terbit Rencana selaku Bupati. 

Rentan waktu tahun 2020-2021, grub kuala mengerjakan 80 persen proyek di sejumlah dinas di Pemkab Langkat lewat perusahaan rekanan yang sudah ditentukan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Dwi Junianto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar ketiga saksi. 

Apa saksi tahu soal grub kuala, kata JPU kepada tiga saksi. 

Ketiganya pun menyampaikan mengetahui adanya grub tersebut. Sebagai PPK, grub kuala sebut para saksi diminta untuk membantu segala proses pengerjaan. 

"Tau, dan kami selalu diminta pimpinan untuk membantu proses pengerjaan di lapangan. Termasuk jika ada berkas berkas yang belum tuntas dibantu," kata Irvandi. 

Ada pun proyek pembangunan yang biasa dikerjakan oleh para terdakwa melalui perusahaan yang sudah ditentukan seperti pembangunan jalan, pengaspalan hingga perbaikan saluran drainase. 

JPU juga menanyakan soal adanya pembagian fee proyek yang disebut mencapai 15 sampai 16 persen dari pagu anggaran. 

Soal itu, para terdakwa mengaku sering mendengar kabar tersebut. "Pernah mendengar, tapi kami tidak pernah melihat secara langsung," kata saksi. 

Selain itu, para saksi juga mengaku mendapatkan ancaman bila tidak membantu pekerjaan dari grup kuala. 

"Ya ada ancaman, seperti akan dipindahkan. Dan memang ada arahan waktu itu dari pimpinan untuk membantu pengerjaan yang dikerjakan perusahaan yang dibawa Marcos," ujar saksi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved