Berita Viral

PERAS Tersangka Narkoba, Kompol CP dan Rekannya Paksa Ajukan Pinjol Rp20 Juta Untuk Uang Damai

Setelah mengamankan korban, Kompol CP meminta uang damai sebesar Rp 20 juta agar masalah tersebut tidak diproses lebih lanjut.

KOMPAS.com/Nurwahidah
PERAS TERSANGKA: Ilustrasi polisi untuk berita Kompol CP dan rekannya paksa pelaku ajukan pinjol Rp20 juta untuk uang damai. Akibat hal tersebut keduanya disanksi pemecatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Peras tersangka narkoba, Kompol CP dan rekannya paksa pelaku ajukan pinjol Rp20 juta untuk uang damai.

Akibat hal tersebut keduanya disanksi pemecatan.

Kasus pemerasan ini terjadi pada Desember 2024.

Baca juga: KISAH Dewi, 35 Tahun Jadi Pemandi dan Perias Jenazah, Kuak Kerap Alami Kejadian di Luar Nalar

Saat itu Kompol CP yang masih menjabat Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang warga Batam atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Setelah mengamankan korban, Kompol CP meminta uang damai sebesar Rp 20 juta agar masalah tersebut tidak diproses lebih lanjut.

Karena korban tidak memiliki uang, ia diminta menyerahkan KTP yang kemudian digunakan untuk mendaftarkan pinjaman online atas namanya.

"Adapun korban yang dalam tekanan, terpaksa mengikuti permintaan para pelaku agar kasusnya segera terselesaikan," ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Selain dua perwira tersebut, tujuh personel Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahan jabatan serta penurunan pangkat.

"Total personel yang terlibat dalam kasus ini ada sembilan. Sebanyak tujuh personel lainnya dikenakan demosi," jelas Pandra.

Keduanya telah dipecat berdasarkan hasil sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Baca juga: DUDUK Perkara Penyanyi Mala Agatha Dihujat Hingga Minta Maaf, Bermula dari Video Klip Iclik Cinta

Pandra mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan pidana terkait kasus tersebut. Saat ini, korban baru melaporkan tindakan penyalahgunaan wewenang ke Propam Polda Kepri.

"Ini kan yang dilaporkan baru disampaikan ke Propam, laporan pidana belum saya cek. Pokoknya sesuai dengan yang dilaporkan, pasti secara simultan kita lakukan sampai punya kepastian hukum," ujar Pandra saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Hal itu dianggap sebagai pelanggaran berat.

Baca juga: Pembacaan Tuntutan Bulang Cs Ditunda, Kasus Pembunuhan Sempurna Pasaribu, Ini Penjelasan Jaksa

"Sebagai anggota Polri dia sudah tercela. Publik harus mengetahui bahwa dia sudah tidak pantas menjadi anggota Polri, sebagai pengayom masyarakat," tegas Pandra.

Pandra juga mengungkapkan bahwa Kompol CP telah tiga kali menjalani sidang kode etik akibat berbagai pelanggaran sebelumnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved