Berita Viral
PERAS Tersangka Narkoba, Kompol CP dan Rekannya Paksa Ajukan Pinjol Rp20 Juta Untuk Uang Damai
Setelah mengamankan korban, Kompol CP meminta uang damai sebesar Rp 20 juta agar masalah tersebut tidak diproses lebih lanjut.
"Keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari tindakan tercela yang telah berulang kali dilakukan," jelasnya.
Meskipun telah diberhentikan secara tidak hormat, Kompol CP dan satu perwira lainnya tetap memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, Polda Kepri memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan untuk menjamin transparansi.
“Polda Kepri mengingatkan tindakan tegas ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-gf.jpg)