Medan Terkini

Kronologi Warga Aceh Dikepung dan Diancam Belasan Pegawai Leasing di Medan

Seorang perempuan bernama Sutia Wulandari (39) warga Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh diduga menjadi korban pengancaman.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
WARGA DIANCAM: Sutia Wulandari (39) warga Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh yang diduga menjadi korban pengancaman sejumlah orang tak dikenal, diantaranya pegawai leasing Astra Credit Companies (ACC) Jalan Sisingamangaraja Medan saat diwawancarai, Sabtu (8/3/2025). Ia berharap Polisi segera menangkap terduga pelakunya. 

Perbulannya, besaran cicilan mobil senilai Rp 6.750.000 selama 5 tahun dari tahun 2023 sampai tahun 2028.

Namun dua bulan kemudian, tepatnya 23 Maret 2023, ibunya meninggal dunia, disebut tanpa sakit apapun.

"Mobil ini punya ibu saya. Setelah mau masuk ke pembayaran cicilan kedua tiba-tiba ibu saya meninggal. Dia gak sakit kronis, hanya jam 2 pagi sakit dan jam 10 nya meninggal dunia."

Setelah ibunya meninggal, Juni 2023 Sutia melapor ke leasing Astra Credit Companies (ACC) Jalan Sisingamangaraja Medan, sekaligus menanyakan perihal asuransi. Kemudian mereka diminta melengkapi berkas.

Meski demikian, di bulan Juni ia tetap membayar cicilan mobil, cicilan kedua.

Bahkan cicilan dibayar selama setahun hingga Mei tahun 2024, meski ibunya sudah meninggal dunia.

"Tetap kami bayar. Sampai setahun."

Tiga bulan kemudian, September 2023, resepsionis leasing ACC bernama Novia menghubunginya kalau berkas pengajuan asuransi ditolak.

Lalu kemudian Sutia disuruh datang ke kantor leasing untuk mengajukan banding.

Pada Desember, ia kembali dihubungi kalau klaim asuransi ibunya supaya cicilan mobil lunas, kembali ditolak.

Alasan pihak leasing karena premi asuransi atau cicilan yang dibayarkan almarhum belum 90 hari.

Mereka menyebut ke Sutia, premi asuransi dihitung sejak tanggal kematian, bukan sejak cicilan pertama.

"Alasan penolakan premi belum 90 hari dari tanggal kematian, bukan sejak dibayar. Padahal cicilan saat itu gak pernah macet sama sekali. Artinya selama setahun cicilan mobil beserta asuransi kami bayar."

Sekira bulan Mei 2024, ia datang kembali ke leasing dan tetap ditolak klaim asuransi.

Sejak Juni 2024 hingga saat inilah ia tidak membayar cicilan mobil karena merasa ada kejanggalan dalam klaim asuransi ibunya sebagai debitur meninggal dunia, tapi tetap disuruh bayar cicilan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved