Berita Medan
Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Covid-19, Aris Yudhariansyah Sampaikan Pesan Ini
Aris Yudhariansyah merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berpikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Erick Sarumaha, yang sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aris untuk membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta, subsider penjara 4,5 tahun penjara.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORUPSI-COVID-Mantan-Sekretaris-Dinkes-Sumut.jpg)