Berita Medan

Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Covid-19, Aris Yudhariansyah Sampaikan Pesan Ini

Aris Yudhariansyah merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KORUPSI COVID- Mantan Sekretaris Dinkes Sumut, dr Aris Yudhariansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin  (10/3/2025). 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berpikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Erick Sarumaha, yang sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aris untuk membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta, subsider penjara 4,5 tahun penjara. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved