Berita Medan
Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Covid-19, Aris Yudhariansyah Sampaikan Pesan Ini
Aris Yudhariansyah merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - dr Aris Yudhariansyah menyampaikan pesan kepada usai dirinya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Senin sore (10/3/2025).
Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut itu menyampaikan terimakasih.
"Terimakasih telah menunjukkan kepada dunia bagaimana cara memperlakukan mereka yang berjuang di garis depan saat pandemi Covid-19," tuturnya kepada wartawan usai sidang.
Aris Yudhariansyah merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Aris menyampaikan bila telah mengorbankan waktu dan tenaga selama penanganan pandemi.
"Mereka yang mengorbankan waktu, tenaga bahkan nyawa, kini menerima balasan yang begitu adil dari negeri yang mereka coba selamatkan," tuturnya.
Aris divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas Sarma dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan itu.
Selain itu, terdakwa mantan wakil direktur dan keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem itu, diminta untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta.
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.
Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa Ferdinand Hamzah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), juga divonis hakim empat penjara denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 75 juta.
Menurut hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakini perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa Aris, belum mengembalikan kerugian negara.
"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," sebut hakim.
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORUPSI-COVID-Mantan-Sekretaris-Dinkes-Sumut.jpg)