Berita Medan
Divonis 34 Bulan Penjara, Ratu Entok Tertunduk Lesu, Tak Lakukan Banding
Mengenakan baju merah bertuliskan tahanan, Ratu Entok tak menyampaikan sepata kata pun usai vonis yang dibacakan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok selebgram asal Medan terlihat tertunduk saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dirinya 34 bulan penjara atas kasus penistaan agama.
Raut wajahnya datar saat duduk di kursi pesakitan ruang Cakra 8 PN Medan.
Mengenakan baju merah bertuliskan tahanan, Ratu Entok tak menyampaikan sepata kata pun usai vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Achmad Ukayat, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rahmat Junjungan Sianturi menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut dan tak akan melakukan banding.
"Kami tidak melakukan banding atas putusan itu," kata Rahmat.
Meski begitu, Rahmat mengatakan bila keputusan hakim sangat tidak adil. Apalagi, lanjut dia, kliennya tidak ada niat untuk melakukan penistaan agama.
"Putusannya dengan perbuatan sangat tidak adil sebenarnya. Karena perbuatan Ratu Entok kan, bukan termasuk penistaan agama hanya murni membalas komentar netizen di tik tok. bukan ada niat untuk melakukan penistaan agama," lanjut Rahmat.
Pengadilan Negeri memvonis selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok divonis 34 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menistakan agama.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat meyakini transgender berusia 40 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa pun mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan hakim tersebut.
"Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding," tutur JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, Senin (10/3/2025).
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Ratu Entok 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim memvonis terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan)," ucap Ukayat di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.
Selain penjara, hakim juga menghukum warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-VONIS-Irfan-Satria-Putra-Lubis-alias-Ratu.jpg)