Medan Terkini

Kirim 56 Kg Sabu ke Medan, Petani yang Nyambi sebagai Kurir Narkoba asal Aceh Ditangkap

Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLDA SUMUT
PENGIRIMAN SABU: Momen Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 56 Kilogram asal Provinsi Aceh, Minggu (23/2/2025) lalu. Rencananya, 56 Kilogram narkoba akan dibawa dan diedarkan di Kota Medan dan beberapa wilayah lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu.

Kali ini, sabu sebanyak 56 kilogram yang akan dikirim dan diedarkan ke Kota Medan berhasil dicegat.

Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Polisi juga menangkap seorang kurir narkoba, berinisial AH (39), berprofesi sebagai petani, warga Lhoksukon, Kecamatan Lapang, Provinsi Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, sebelum menyergap kurir sudah melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Begitu mendapat informasi narkoba akan bergerak menuju Medan,  Polisi membuntuti mobil 

Toyota Avanza berwarna silver Nopol BL 1310 KZ.

Tepatnya di Kabupaten Langkat, Minggu 23 Februari, tim khusus Direktorat Narkoba langsung menyergap kurir narkoba dan menangkapnya.

Namun satu kurir melarikan diri ke perkebunan kelapa sawit sekitar, meski sempat dikejar hingga ke area perkebunan.

Begitu diperiksa, Polisi menemukan dua koper dibalut dengan karung yang diletakkan kursi belakang mobil.

Saat dibuka, ternyata di dalam koper berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 56 Kilogram.

"Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 56 Kilogram sabu-sabu dengan 1 orang tersangka. Dimasukkan ke dalam karung, lalu dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa menggunakan jalur darat,"kata Kombes Yemi Mandagi, Sabtu (8/3/2025).

Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolresta Deli Serdang ini menerangkan, barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Aceh, menuju ke Kota Medan.

Kemungkinan, akan diedarkan selama bulan Ramadan oleh bandar dan kurir.

Pengakuan kurir berinisial AH, dia berangkat dari Aceh menuju Medan bersama rekannya berinisial SF. Namun rekannya berhasil melarikan diri dan dia tertangkap.

Kemudian, kepada Polisi AH mengaku baru pertama kalinya menjadi kurir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved