Berita Viral

SIASAT Licik Eks Kades Teras Boyolali tak Terlacak, 16 Tahun Buron Korupsi Rp37 Juta, Buka Bimbel

Maryoto masuk dalam daftar hitam setelah melarikan diri usai putusan kasasi November 2009. Buronan 16 tahun itu ditangkap di wilayah Bandar Lampung.

Kolase: TribunSolo.com/Tri Widodo
BURON 16 TAHUN: (Kiri) Foto Maryoto, mantan Kades Teras di Boyolali periode 1998-2006 yang masuk Daftar Pencarian Uang (DPO) karena menjadi terpidana korupsi dan (Kanan) Maryoto yang berhasil ditangkap Kejari Boyolali, pada Rabu (5/3/2025). Ia 16 tahun buron korupsi Rp37 juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Beguinlah siasat licik Eks Kades Teras Boyolali tak terlacak selama 16 tahun.

Ia merupakan buron kasus korupsi Rp37 juta.

Selama buron, ia dan sang istri membuka bimbingan belajar.

Baca juga: Bupati Karo Minta Pengawasan Penyaluran Pupuk Subsidi Mulai Hari Ini Harus Tepat Sasaran

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menangkap terpidana Maryoto, terpidana kasus korupsi yang melarikan diri.

Buronan 16 tahun itu ditangkap di wilayah Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (5/3/2025).

Maryoto masuk dalam daftar hitam setelah melarikan diri usai putusan kasasi pada November 2009.

Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan saat akan dieksekusi Maryoto melarikan diri.

Baca juga: Jelang Putusan Selebgram Medan Ratu Entok, Begini Kata GAMKI Sumutl

Jaksa yang mendatangi alamat terpidana tak berhasil membawa mantan Kades Teras itu ke Jeruji besi.

"Informasi dari pemerintah desa setempat, terpidana sudah tidak berdomisili di situ juga," ujarnya.

Dia menyebut, Maryoto kala itu belum memiliki KTP elektronik.

Sehingga hal itu menyulitkan Jaksa melakukan pelacakan.

SIASAT Licik Eks Kades Teras Boyolali tak Terlacak, 16 Tahun Buron Korupsi Rp37 Juta, Buka Bimbel
BURON 16 TAHUN: (Kiri) Foto Maryoto, mantan Kades Teras di Boyolali periode 1998-2006 yang masuk Daftar Pencarian Uang (DPO) karena menjadi terpidana korupsi dan (Kanan) Maryoto yang berhasil ditangkap Kejari Boyolali, pada Rabu (5/3/2025). Ia 16 tahun buron korupsi Rp37 juta

Kemudian pada 2017, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melihat data Maryoto berubah.

Dari situ kemudian dilakukan tracking data lebih lanjut.

Dari hasil tracking Tim Tabur mendapatkan alamat Maryoto.

"Pada 25 Februari kemarin yang bersangkutan memperbaiki data kependudukan," ujarnya.

Baca juga: Rico Waas Siapkan Pembentukan BNN Kota Medan, Ada Obat yang Dicurigai Disalahgunakan

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved