Medan Terkini

Jelang Putusan Selebgram Medan Ratu Entok, Begini Kata GAMKI Sumut

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumut berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang adil dalam perkara penistaan agama.

|
ANUGRAH RIJA NASUTION/TRIBUN MEDAN
RATU ENTOK - Majelis hakim PN Medan menolak nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok melalui penasehat hukum (PH)-nya di Ruang Cakra 6 PN Medan, pada Kamis (9/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumut berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang adil dalam perkara penistaan agama yang dilakukan selebgram asal, Medan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa atau Ratu Entok yang akan dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (10/3/2025) depan. 

"Kami sebenarnya sudah memaafkan ratu entok, namun kasus yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Medan kita harap dapat membuat keputusan yang adil," kata sekretaris GAMKI Sumut, Swangro Lumban Batu, Kamis (6/3/2025). 

Swangro mengatakan, kasus yang menerpa Ratu Entok dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak membuat pernyataan yang merendahkan kepercayaan orang lain. 

"Ya kita harapkan kasus ini dapat jadi pelajaran bagi siapa saja, artinya tidak lah elok merendahkan keyakinan orang lain apalagi kemudian itu dilakukan di ruang publik," lanjutnya. 

Sejak awal lanjut Swangro, pihaknya telah meminta agar Ratu Entok menyampaikan maaf atas pernyataan yang menghina kepercayaan umat Kristen. 

Namun, karena tak ada tanggapan dari pelaku, GAMKI Sumut kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. 

"Sejak awal kami sudah meminta agar pelaku meminta maaf, tapi kan tidak dilakukan. Dan kami juga sudah memanfaatkan, namun proses yang berjalan kami harapkan dapat membawa keputusan yang adil," lanjutnya. 

Kasus penistaan agama dengan terdakwa selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa atau Ratu Entok akan dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (10/3/2025) depan. 

Menurut jadwal, majelis hakim bakal membacakan putusan terhadap transgender berusia 40 tahun itu yang didakwa menistakan agama lewat akun Tiktok. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Entok yang merupakan warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. 

Selain penjara, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ratu Entok dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Atas tuntutan tersebut, Ratu Entok kemudian mengajukan pleidoi. Dalam pleidoinya dia mengaku bersalah dan menyesal, sehingga memohon hakim meringankan hukumannya

Penistaan agama dilakukan oleh Ratu Entok pada Rabu (2/10/2024), saat melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

Lewat postingannya Ratu Entok disebut merendahkan suatu agama yang membuat terdakwa dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved