Berita Viral

SETELAH PT Sritex, Kini Dua Pabrik Lagi Tutup, DPR RI: Dulu Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK

Susul PT Sritex, Kini Dua Pabrik Sepatu Tutup di Tangerang, Komisi VII DPR: Dulu Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK

Editor: AbdiTumanggor
Dok Sritex
PHK KARYAWAN SRITEX - Foto dokumentasi karyawan di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Kini pabrik tekstil terbesar di Indonesia tersebut PHK ribuan karyawan (1/3/2025). 

"Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK pasti memiliki jalan dan solusi," katanya. 

Saleh mengatakan, PHK terhadap karyawan Sritex sangat menyedihkan dan memprihatinkan.

Dia menyebutkan, meski para karyawan sudah bekerja profesional dan mematuhi aturan, mereka ujung-ujungnya tetap menjadi korban.

"Dalam situasi dan kondisi seperti ini, mereka yang kelihatannya harus rela berkorban. Padahal, kebutuhan mereka saat ini tengah meningkat. Memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Lebaran," ujar Saleh. 

Sementara itu, Saleh menyadari bahwa tidak mudah mencari pekerjaan yang pas dan sesuai di tengah situasi perekonomian saat ini.

Dia pun mendorong agar pemerintah harus proaktif membantu, mengingat mereka yang terdampak PHK tidak punya tempat untuk mengadu.

"Mereka masyarakat kelas menengah. Tidak berpikiran ke langit. Sehari-hari hanya fokus menghidupi keluarga. Dan yang pasti, mereka juga sangat cinta Indonesia," kata Saleh.

Baca juga: DIRUT PT Sritex Ungkap Penyebab Perusahaannya Tutup Mulai 1 Maret, Tangis Pilu 12 Ribu Karyawan PHK

Sebelum Lebaran, JHT Karyawan Terkena PHK Harus Cair

Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).

Pencairan JHT ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, terutama menjelang Lebaran agar mereka memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya. 

Besaran dana yang diterima bergantung pada masa kerja dan gaji selama bekerja.

Anggoro menjelaskan bahwa sebanyak 8.000 lebih eks karyawan PT Sritex terdaftar dalam paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Setiap eks karyawan nantinya akan mendapatkan JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.

"Kita tadi tanya masing-masing orang, ada yang masa kerjanya 17 tahun, dapat Rp 17 juta. 20 tahun dapat Rp 20 juta. Mudah-mudahan selama mereka belum bekerja, mereka bisa hidup layak. Selama Ramadan ini mudah-mudahan ekonomi mereka tidak terganggu," ujar Anggoro.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved