Medan Terkini
Kadis Pendidikan dan BKD Langkat Ajukan Eksepsi Kasus PPPK Langkat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus kecurangan rekruitmen PPPK.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dengan ragu ragu, Eka dan Saiful mengatakan bila mereka akan mengajukan eksepsi.
"Ya kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," jawab keduanya.
Majelis hakim lalu memutuskan untuk menggelar sidang eksepsi pada 12 Maret pekan depan.
"Kalau begitu nanti sidang eksepsi tanggal 12 Maret dan pembacaan putusan sela 20 Maret" kata hakim.
Ungkap Peran Pelaku
Sidang perdana menghadirkan para tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander.
Kemudian Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat Rahayu Ningsih.
Ada pun sidang perdana mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hayyul Wali.
Diketahui dalam surat dakwaan bila kelima tersangka memiliki peran masing-masing.
Hal itu bermula saat Kabupaten Langkat akan membuka lowongan PPPK untuk tahun 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi kemudian bertemu dengan tersangka Alek Sander yang merupakan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Langkat.
"Ada pertemuan Saipul Abdi bertemu dengan Alek Sander berbicara soal perekrutan PPPK dan siapa yang ingin membayar untuk lolos ujian. Berapa biaya Rp 40 juta," kata Jaksa membacakan surat dakwaan.
Alek Sander kemudian melakukan pencarian terhadap peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK di Langkat.
Dia lantas bertemu Awaludin salah seorang kepala sekolah SD dan juga Rahayu Ningsih.
Kemudian dari pertemuan itu Awaludin memberikan sejumlah orang perseta PPPK yang mau membayar. Ada pun uang yang dibayarkan para korban senilai Rp 45 juta sampai Rp 50 juta per orang.
Kemudian,Saiful Abdi menyusun nama nama yang telah membayar uang untuk ikut seleksi PPPK agar dapat dibantu lewat Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
| Ikuti Sidang Perdana, Eks Kadis PUPR Sumut Menangis saat Bertemu Keluarga di Ruang Sidang |
|
|---|
| MWA Gelar Pemilihan Rektor USU, Prof Muryanto Amin Sah Terpilih untuk Periode 2026–2031 |
|
|---|
| Pelaku Pembakaran Rumahnya Dikabarkan Ditangkap, Hakim PN Medan Khamozaro Ngaku Belum Dikabari |
|
|---|
| 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Dikabarkan Ditangkap, Satu Diduga Sopir Korban |
|
|---|
| Kolam Detensi Selayang Tambah Dana Rp 15 Miliar, Wali Kota Medan: Target Reduksi 10 Persen Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-perdana-kasus-kecurangan-seleksi-PPPK-Langkat-_1.jpg)