Medan Terkini
Kadis Pendidikan dan BKD Langkat Ajukan Eksepsi Kasus PPPK Langkat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus kecurangan rekruitmen PPPK.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus kecurangan rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat di Pengadilan Medan, Rabu (5/3/2025).
Ada pun sidang perdana itu menghadirkan para terdakwa yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander.
Kemudian Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat Rahayu Ningsih.
Sidang itu dipimpin oleh ketua hakim Ahmad Ukayat. Usai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hayyul Wali, majelis hakim bertanya kepada lima terdakwa satu per satu.
"Apakah anda Alek Sander mengajukan keberatan atau eksepsi," tanya hakim.
Alek terlihat berfikir sejenak lalu menjawab pernyataan hakim. "Tidak yang mulia," sambil menggeleng kepala.
Hal sama juga disampaikan Awaludin dan Rahayu yang tidak merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan hakim.
Tiba kepada Kadis Pendidikan Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra, keduanya menjawab ragu.
"Kami akan konsultasi dengan pengacara dulu ya mulia," jawab Eka.
Hakim lalu menyampaikan bila nota keberatan atau eksepsi harus disampaikan saat itu juga.
"Tidak bisa, harus sekarang disampaikan," kata hakim.
Eka lalu menyampaikan bila dia dan Saiful Abdi memberikan kuasa pada pengacara yang sama.
Hakim lalu memberikan waktu kepada Saiful dan Eka untuk berdiskusi dengan pengacara mereka yang berada di sebelah keduanya.
Ketiganya lalu berdiskusi beberapa menit. Lalu, Saiful dan Eka kembali duduk di kursi terdakwa.
"Bagaimana apakah anda mengajukan eksepsi," kata hakim.
| Ikuti Sidang Perdana, Eks Kadis PUPR Sumut Menangis saat Bertemu Keluarga di Ruang Sidang |
|
|---|
| MWA Gelar Pemilihan Rektor USU, Prof Muryanto Amin Sah Terpilih untuk Periode 2026–2031 |
|
|---|
| Pelaku Pembakaran Rumahnya Dikabarkan Ditangkap, Hakim PN Medan Khamozaro Ngaku Belum Dikabari |
|
|---|
| 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Dikabarkan Ditangkap, Satu Diduga Sopir Korban |
|
|---|
| Kolam Detensi Selayang Tambah Dana Rp 15 Miliar, Wali Kota Medan: Target Reduksi 10 Persen Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-perdana-kasus-kecurangan-seleksi-PPPK-Langkat-_1.jpg)