Berita Viral
Pengakuan Oknum TNI Mengejutkan, Ada Peran Istri Polisi Terkait Tewasnya Bos Rental Mobil
Terkuak fakta baru di sidang kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. Istri anggota polisi disebut dalam sidang
Hanya saja tembakan peringatan Bambang tidak direspon. Ia turun dari mobil menenteng senjata api.
Bambang melepaskan tembakan keempat saat Ilyas Abdul Rahman berusaha mendekatinya.
Ia merasa bahwa Ilyas berniat merebut senjatanya, sehingga secara spontan menembak ke arah dada Ilyas.
"Kami arahkan lurus 90 derajat. Korban langsung memegang dadanya,” katanya.
Tembakan kelima dilepaskan saat Bambang dan dua rekannya hendak melarikan diri.
Sertu Ali Suruh Tembak
Sementara itu, Sertu Akbar Adli mengaku menyuruh anggota TNI AL Bambang Apri Atmojo untuk menembak bos rental, Ilyas di rest area Tol Tangerang pada kamis (2/1/2025).
Hal ini disampaikan Sertu Akbar ketika ditanyakan Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang Pengadilan Militer, Senin (3/3/2025).
"Pertanyaan saya dengarkan, benar terdakwa perintahkan terdakwa satu menembak?," tanya Gori dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025) dikutip dari kompas.com.
"Kami teriak 'Tut, tembak, Tut' kalau tidak salah sambil teriak," jawab Akbar.
"Di tentara itu apa namanya?," kata Gori.
"Siap, perintah," ucap Akbar.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Bambang tidak memiliki izin untuk menggunakan senjata.
Akbar mengaku menyerahkan senjata kepada Bambang secara spontan.
"Spontan dalam pikiran saya karena terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya," kata Akbar.
"Tadi saya nyatakan bahwa perlakuan terhadap senjata, itu harus menempel kepada si pemilik? Kenapa pada saat di Kilometer 45 senjata inventaris terdakwa diserahkan kepada orang lain?," tanya Oditur lagi.
"Itu spontan saya serahkan karena posisi terdakwa satu sendiri," jawab Akbar.
Diketahui, Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus penembakan Bos Rental di Tangerang.
Kedua anggota itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Apri dan Akbar, beserta satu anggota TNI AL lain, Kelasi Kepala Rafsin Hermawan, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kaluarga Tolak Permintaan Maaf
Sebelumnya anak-anak bos rental mobil Ilyas, menolak permintaan maaf dari ketiga oknum TNI Angkatan Laut (AL), yang telah membunuh sang ayah.
Ketiga oknum TNI AL yang terlibat dalam tewasnya Ilyas yakni terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa Sersan Satu Rafsin.
Permintaan maaf ketiga oknum TNI AL tersebut dilakukan dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Awalnya, tim penasihat hukum meminta izin kepada majelis hakim agar klien mereka diberi waktu meminta maaf kepada dua anak Ilyas, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.
"Bila diperkenankan mohon izin, terdakwa ingin meminta maaf," kata tim penasihat hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Selasa (18/2/2025).
Mendengar permintaan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu menanyakan pengajuan permintaan maaf kepada Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, dikutip dari TribunJakarta.com.
Arif menyatakan permintaan maaf ketiga terdakwa tidak menghilangkan tindak pidana pembunuhan dan penadahan dilakukan.
Lantas, Agam sempat menolak permintaan maaf dari ketiga oknum TNI AL.
Alasannya, terdakwa baru boleh mengajukan maaf saat sidang perkara berakhir atau hakim sudah menjatuhkan vonis.
Mendengar penolakan dari anak korban, ketiga terdakwa yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya diam tanpa mengucap apapun.
Agam mengatakan tindakan ketiga terdakwa yang sudah membunuh dan menggelapkan mobil sang ayah bukan hanya merugikan dirinya dan sang adik, tapi juga banyak kerabat lain.
Pasalnya, semasa hidup sang ayah membiayai pendidikan sejumlah kerabat, sehingga kepergiannya akibat ditembak oknum anggota TNI AL turut membawa duka cita mendalam bagi keluarga besar.
"Setelah perkara ini selesai baru boleh minta maaf, Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan," ujar Agam.
Tangis Anak Bos Rental Mobil Pecah di Persidangan
Tangis anak bos rental mobil, yang tewas ditembak oknum anggota TNI AL di resta area, pecah saat sidang yang memutar rekaman CCTV adegan penembakan.
Diketahui, sidang lanjutan ketiga oknum TNI AL dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil itu berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Oditur Militer atau penuntut umum dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa meminta majelis hakim memutar rekaman CCTV terjadinya penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak.
Permintaan itu dikabulkan oleh hakim ketua.
Dalam tayangan CCTV terlihat secara runut baik dari luar mini market hingga di dalam saat bos rental Ilyas Abdurahman tersungkur tewas di lantai.
Rekaman CCTV itu membuat kedua anak korban yakni Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin tak kuasa menahan tangis.
Oditur Militer yang melihat kedua saksi itu menangis, lalu memeluknya.
Tidak ada percapakan saat penuntut umum memberikan pelukan hangat.
Tampak kedua anak korban tidak menyangka para pelaku tega menghabisi nyawa ayahnya.
"Padahal ayah saya nggak ngapa-ngapain saat kejadian di rest area," kata Rizky Agam sambil menyeka air mata.
Setelah pemutaran video hakim ketua menutup sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Perkara penembakan bos rental akan berlanjut ke sidang tuntutan pada pekan depan.
Seperti diberitakan, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang merupakan anggota TNI AL.
Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang dkk.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber:tribunnews.com/ TribunSolo.com/kompas.com
Baca juga: Drama Adu Penalti, Man United Tersingkir dari Piala FA, Fulham Lolos ke Perempat Final
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tni-al-menangis-tribunmedan.jpg)