Berita Viral

Pengakuan Oknum TNI Mengejutkan, Ada Peran Istri Polisi Terkait Tewasnya Bos Rental Mobil

Terkuak fakta baru di sidang kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. Istri anggota polisi disebut dalam sidang 

|
Editor: Salomo Tarigan
Tangkap layar YouTube Kompas TV
PEMBUNUH BOS RENTAL: Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis mengakui menyesal usai menewaskan bos rental Ilyas Abdurrahman Senin (3/3/2025). Bambang membeberkan dugaan keterlibatan istri polisi 

Setelah itu, Syifa menutup video call dengan Hendri, dan saat itu pria yang bernama Isra datang ke Terminal Pandeglang.

"Saat sudah ketemu di terminal itu kan kita menunggu, datang lah satu orang laki-laki yang enggak kami kenal kawan dari ibu itu," ucap Bambang.

"Nyampein apa orang tersebut?" tanya Oditur Militer. 

"Dia datang, duduk, enggak ngomong, pada saat saya nanya 'Bu mana mobilnya?' yang laki-laki itu menjawab," tutur Bambang. 

Terkait paut hal ini, anak korban pembunuhan prajurit TNI AL, Rizky Agam Syahputra mengaku telah mengetahui adanya pertemuan istri anggota perwira tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian harus turun tangan mengusut dugaan keterlibatan ini.

"Mohon kepada Propam Polri agar menangani dugaan keterlibatan ibu Bhayangkari," ucapnya.

Rizky Agam meyakini ada kaitannya yang bersangkutan dengan Isra alias Ires dalam kasus penggelapan mobil rental.

Saat ini Isra dan Ajat juga sudah ditahan di Polresta Tangerang.

Baca juga: PENYESALAN Oknum TNI AL Tembak Bos Rental Mobil, Beralasan Terdesak dan Orangtua Baru Meninggal

Sebelumnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.

Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini. 

Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang merupakan anggota TNI AL. Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang dkk.

Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved