Berita Viral

PENGEMUDI Mobil Heran Didenda Rp83 Juta Karena Parkir Depan Hidran, Fakta di Baliknya Bikin Geram

Seorang pengemudi mobil heran dirinya bisa didenda Rp83 juta hanya karena parkir di depan hidran. Namun setelah fakta terkuak, ternyata apa yang terj

Editor: Liska Rahayu
Thinkstock
FOTO ILUSTRASI - Seorang pengemudi mobil heran dirinya bisa didenda Rp83 juta hanya karena parkir di depan hidran. Namun setelah fakta terkuak, ternyata apa yang terjadi saat itu benar-benar membuat geram. 

“Sudah diberikan surat pernyataan, tapikan kita tidak bisa memberi surat pernyataan terus,” ujar Octo, Senin (24/2/2025), melansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan tuntutan bagi para pedagang tersebut disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, dengan denda maksimal Rp 50 juta.

Namun, keputusan akhir mengenai denda akan ditentukan dalam persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (26/2/2025).

“Sesuai dengan Perda Rp 50 juta denda maksimal,” kata dia.

Setelah melakukan penertiban, Satpol PP Kota Yogyakarta tetap melakukan patroli malam di kawasan Kotabaru.

Sebab, pedagang yang ditertibkan mayoritas berjualan di malam hari.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah memanggil para pedagang di kawasan Jalan I Dewa Nyoman Oka untuk klarifikasi terkait dugaan jual beli lahan untuk berdagang.

Menurut Octo Noor Arafat, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pemasangan banner larangan berjualan di lokasi tersebut.

Dugaan adanya praktik jual beli lahan untuk berdagang menjadi salah satu alasan tindakan ini dilakukan.

"Ramai sekali di sana dan ini kita lakukan pemanggilan juga untuk minta klarifikasi karena dimungkinkan juga ada jual beli lahan," kata dia, Rabu (19/2/2025).

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved