Berita Viral

PENGEMUDI Mobil Heran Didenda Rp83 Juta Karena Parkir Depan Hidran, Fakta di Baliknya Bikin Geram

Seorang pengemudi mobil heran dirinya bisa didenda Rp83 juta hanya karena parkir di depan hidran. Namun setelah fakta terkuak, ternyata apa yang terj

Editor: Liska Rahayu
Thinkstock
FOTO ILUSTRASI - Seorang pengemudi mobil heran dirinya bisa didenda Rp83 juta hanya karena parkir di depan hidran. Namun setelah fakta terkuak, ternyata apa yang terjadi saat itu benar-benar membuat geram. 

Komisaris Departemen Pemadam Kebakaran New York City Robert Tucker mengatakan, Biro Pencegahan Kebakaran mengambil tindakan tegas menyusul kebakaran fatal tersebut.

“Saya berharap denda yang cukup besar ini menjadi pengingat untuk warga New York agar tidak menghalangi hidran kebakaran,” kata Tucker.

“Memblokir hidran kebakaran adalah keputusan egois yang dapat membunuh banyak orang dan membahayakan petugas saat mereka berupaya menyelamatkan warga,” tambahnya.

Sebelumnya, denda untuk parkir liar yang menghalangi hidran dalam jarak 15 kaki adalah sebesar 115 dollar AS (Rp 2,3 juta).

Namun, kebakaran di Anthony Avenue yang tak dapat dicegah secepatnya karena adanya mobil yang menghalangi hidran dianggap sangat fatal, sehingga dendanya terbilang cukup besar.

Pengaduan mengenai mobil yang diparkir menghalangi hidran kebakaran melonjak dalam beberapa tahun terakhir, dari 64.346 pada 2020 menjadi 134.377 pada 2023, mendorong undang-undang untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada pelanggar.

Sementara itu, gegara abaikan teguran Satpol PP, empat PKL terancam bayar denda Rp 50 juta.

Mereka adalah empat Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Karena tetap berjualan di kawasan tersebut, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring).

Mereka kini terancam dikenai denda maksimal Rp 50 juta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa penetapan tersangka tipiring ini telah melalui beberapa tahapan.

Sebelumnya, para pedagang telah menerima dua kali surat teguran dari pihak Kemantren Umbulharjo dalam waktu seminggu sebelum penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

Pada saat penertiban yang dilakukan Minggu (16/2/2025), masih terdapat lima pedagang yang ditindak.

Mereka pun diberikan surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di area tersebut.

Namun, setelah penertiban dilakukan, masih ada empat pedagang yang kembali berjualan di Kotabaru, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka tipiring.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved