Berita Viral

PENGEMUDI Mobil Heran Didenda Rp83 Juta Karena Parkir Depan Hidran, Fakta di Baliknya Bikin Geram

Seorang pengemudi mobil heran dirinya bisa didenda Rp83 juta hanya karena parkir di depan hidran. Namun setelah fakta terkuak, ternyata apa yang terj

Editor: Liska Rahayu
Thinkstock
FOTO ILUSTRASI - Seorang pengemudi mobil heran dirinya bisa didenda Rp83 juta hanya karena parkir di depan hidran. Namun setelah fakta terkuak, ternyata apa yang terjadi saat itu benar-benar membuat geram. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pengemudi mobil heran dirinya bisa didenda Rp83 juta hanya karena parkir di depan hidran.

Namun setelah fakta terkuak, ternyata apa yang terjadi saat itu benar-benar membuat geram.

Sebelumnya, curhat wanita didenda puluhan juta karena parkir mobil viral di media sosial.

Tak tanggung-tanggung, wanita tersebut didenda 4.000 dollar AS (Rp 83 juta).

Pemicunya, wanita asal Amerika Serikat tersebut memarkir mobilnya di depan hidran ketika terjadi kebakaran.

Dilansir dari New York Post, Sabtu (1/3/20255), sebuah sedan merah diparkir secara ilegal di depan hidran kebakaran pada 12 Februari 2025, sehingga memperlambat respons petugas saat hendak memadamkan api.

Kebakaran di kompleks kuil Buddha di Anthony Avenue, Tremont itu dipicu oleh pemanas ruangan.

Akibatnya, dua orang, yang terdiri dari seorang biksu dan seorang pengunjung kuil dinyatakan meninggal dunia.

Petugas pemadam kebakaran mengatakan terdapat sebuah mobil yang menghalangi hidran yang paling dekat dengan gedung. 

Foto-foto dari lokasi kejadian menunjukkan selang pemadam kebakaran meliuk-liuk di sekitar beberapa mobil untuk mencapai sumber air di jalan yang padat itu.

Wanita pemilik mobil itu menanggapi sanksi tersebut.

“Saya tidak seharusnya melakukannya (memarkir mobil di depan hidran), tetapi di mana lagi saya bisa parkir?” 

“(Itu karena) saya tidak bisa mendapat tempat parkir di jalan-jalan ini. Jalan ini kecil," imbuhnya, dikutip dari Kompas.com.

Kejadian itu membuat mobil wanita tersebut digembok oleh petugas.

Dia tidak bisa mengemudi mobilnya sebelum membayar denda ke pihak berwenang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved