Berita Viral

NASIB Mbah Prenjak, Ditahan Gegara Tanda Tangan saat Bangun Tidur, Dapat Rp21 Juta Lalu Dipenjara

Mbah Prenjak yang memiliki nama asli Eka Agustina (66) menjadi tersangka atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah. 

Editor: Liska Rahayu
TribunSolo.com/Istimewa
DIPENJARA KARENA TANDATANGAN - Seorang nenek bernama Mbah Prenjak menjadi terdakwa tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, beberapa waktu lalu. Gara-gara sebuah tandatangan, Mbah Prenjak kini harus masuk penjara di usia senja. 

Yakni saat dirinya hendak kredit sepeda motor ditolak oleh dealer.

Lantaran di BI Checking, ada namanya yang tercatat memiliki pinjaman Rp100 juta di perbankan.

Saat itu, ia tak langsung menceritakan kejadian ini pada keluarga, khawatir kaget.

Namun pada awal Januari 2025, keluarga pun akhirnya tahu juga.

Dua petugas bank datang ke rumahnya, meminta tanda tangan di dalam dokumen tertulis, terkait pinjaman Rp100 juta.

Ibunya nyaris pingsan dan istrinya menangis tak henti, sementara sang nenek yang sudah sakit-sakitan berbaring di atas kasur.

"Bagaimana mau pinjam Rp100 juta. Apa yang mau dibayarkan? Untuk makan saja pendapatan saya ngepas," kata Arifin.

Dia sendiri menolak menandatangani dokumen tersebut.

Pasalnya ia merasa tak pernah melakukan proses pinjam di perbankan.

Namun tetap saja dia ketakutan dan berusaha mencari jalan keluar bersama pemuda lainnya yang bernasib sama.

"Kalau harapan saya ya, ini diproses hukum. Dan karena saya tak menikmati uangnya, ya nama saya tak tercatat pinjaman di bank," ungkap Arifin.

Kuasa hukum para korban dari LBH Anshor, Jayadi mengatakan, ada enam orang korban yang didampinginya melaporkan dugaan penyalahgunaan KUR di bank pelat merah tahun 2024 ini.

Di enam korban tersebut ada dua kelompok, dengan jumlah per kelompok 10 orang.

"Korban enam yang berani melapor," ujarnya.

Menurutnya, modus operandinya yakni dengan pinjam nama.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved