Berita Viral

NASIB Mbah Prenjak, Ditahan Gegara Tanda Tangan saat Bangun Tidur, Dapat Rp21 Juta Lalu Dipenjara

Mbah Prenjak yang memiliki nama asli Eka Agustina (66) menjadi tersangka atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah. 

Editor: Liska Rahayu
TribunSolo.com/Istimewa
DIPENJARA KARENA TANDATANGAN - Seorang nenek bernama Mbah Prenjak menjadi terdakwa tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, beberapa waktu lalu. Gara-gara sebuah tandatangan, Mbah Prenjak kini harus masuk penjara di usia senja. 

TRIBUN-MEDAN.com - Malang nasib Mbah Prenjak, seorang lansia berusia 66 tahun yang masuk penjara gara-gara tanda tangan.

Mbah Prenjak yang memiliki nama asli Eka Agustina (66) menjadi tersangka atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah. 

Tepatnya di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Nenek tersebut diduga menjadi korban kriminalisasi dari salah satu keluarganya yakni pria berinisial W.

Kejadian ini bermula pada Kamis (9/6/2022) lalu, seperti dilansir dari Tribun Solo.

Saat itu Mbah Prenjak sedang tidur di rumahnya dan kemudian dibangunkan oleh salah satu anggota keluarganya, D.

"Saat itu, Mbah Prenjak yang sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh D di rumah," kata salah satu keluarganya yang lain, Wahyudi, pada Senin (24/2/2025).

Saat itu, D membangunkannya tiba-tiba dan menyuruh Mbah Prenjak untuk menandatangani penjualan tanah sebesar 60 meter persegi ke W dan menerima uang dan kuintansi senilai Rp21 juta.

Lantas kemudian, D memotret Mbah Prenjak bersama kuintansi dan uang tersebut.

"Ceritanya ibu bangun tidur tahu-tahu dari keluarga D dan W dan ibu disuruh duduk, dan disuruh tanda tangan megang uang dan difoto itu dan uang itu dibawa," ungkap Wahyudi lagi.

Setelah itu, uang tersebut dibawa oleh D dan digunakan untuk membeli motor.

Seiring berjalannya waktu, Mbah Prenjak menjual tanahnya sebesar 200 meter persegi kepada J.

Saat mengetahui Mbah Prenjak menjual tanah ke J, W tak terima karena merasa sebagian tanah tersebut sudah dijual ke dirinya.

Mbah Prenjak merasa tidak menjual tanah tersebut, sehingga W melaporkannya ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana tipu gelap.

Dalam proses pemeriksaan dari laporan W ke polisi, Mbah Prenjak ditetapkan tersangka dan kini berkasnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved