Berita Viral

KEMARAHAN Warga Kasus Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Terima 502 Pengaduan

Sejak terbongkarnya kasus dugaan korupsi Pertamina, LBH Jakarta telah menerima 502 pengaduan dari warga yang mengaku menjadi korban Pertamax oplosan.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.COM/Shela Octavia
TERSANGKA PERTAMAX OPLOSAN - Tersangka Maya Kusmaya saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Maya Kusmaya merupakan sosok pertama yang perintahkan pengoplosan BBM Pertamax dengan Pertalite yang kemudian dijual ke masyarakat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejak terbongkarnya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina, Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 502 pengaduan dari warga yang mengaku menjadi korban Pertamax oplosan. 

Pengaduan tersebut diterima baik secara online maupun offline. Adapun posko pengaduan dibuka sejak Rabu (26/2/2025) setelah Kejagung menetapkan tersangka kasus pertamax oplosan.

"Hingga sekarang, sudah ada 502 pengaduan yang masuk," kata Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Daniel Winarta, Sabtu (1/3/2025).

Asisten Pengabdi Bantuan Hukum Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, mengungkapkan, sebagian besar ratusan pengaduan yang diterima LBH Jakarta adalah terkait kerugian warga karena Pertamax oplosan.

“Warga ada yang mengalami kerugian ekonomis berupa selisih harga produk,” kata Daniel 

Selain itu, ada pengaduan yang diterima LBH Jakarta juga terkait tentang kerusakan pada kendaraan akibat Pertamax oplosan. 

Warga merasa dirugikan karena mendapatkan kualitas bensin yang dianggap tidak sesuai.

“Kerusakan kendaraan akibat RON yang kualitasnya tidak sebaik dengan apa yang diiklankan,” jelas Daniel. Nantinya LBH akan membuat rekapitulasi terhadap pengaduan warga tersebut.

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, pembukaan pos pengaduan itu dianggap penting karena LBH Jakarta melihat banyaknya masyarakat yang marah dan resah akibat kasus Pertamax oplosan ini. 

“Karena kami melihat keresahan dan kemarahan masyarakat sangat meluas. Kami memandang perlu membuka pos pengaduan untuk memfasilitasi apa klaim kerugian yang dialami masyarakat," kata Fadhil.

Terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah bahwa pihaknya kecolongan terkait kasus korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang yang merugikan negara Rp 193,7 triliun. 

Menurut Erick, Kementerian BUMN tidak kecolongan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi Pertamina Pertamina Patra Niaga karena selama ini pihaknya telah melakukan perbaikan sistem. 

Ia juga mengeklaim, Kementerian BUMN sudah memperbaiki laporan keuangan perusahaan pelat merah, melakukan koreksi diri, termasuk berani melaporkan kasus korupsi. 

“Ya enggak kalau kecolongan. Ya tentu pasti ada dinamika itu, ada ASDP kemarin (kasus korupsi), ya ada ini (korupsi Pertamina Patra Niaga), ya dulu ada Garuda,” ujar Erick, Sabtu.

Erick juga mengatakan, Kementerian BUMN akan melakukan review total terhadap Pertamina untuk melihat perbaikan-perbaikan yang bisa dilakukan ke depannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved