TRIBUN WIKI
SOSOK Edward Corne, VP Trading Operation Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Edward Corne adalah Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Ia lahir di Bandar Lampung. Februari 2025, dijadikan tersangka.
1. MOBIL, MITSUBISHI GRANDIS Tahun 2010, HASIL SENDIRI 105.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 224.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 840.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 839.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 4.658.000.000
II. HUTANG Rp 290.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 4.368.000.000
Peran 2 Tersangka Baru
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, tersangka Maya dan Edward atas persetujuan tersangka lain, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.
Hal itu, kata ia, menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
"Kemudian MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92," kata Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) malam.
Baca juga: Profil Aldila Sutjiadi, Petenis Indonesia yang Bersiap Laga ITF W35 Arcadia Usai Alami Tuli Mendadak
Proses blending tersebut dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Hal tersebut, lanjut ia, tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang sehingga diperoleh harga yang wajar, tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu.
"Sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha," tegasnya.
Baca juga: Profil Jordi Cruyff, Putra Legenda Sepak Bola Belanda Kini Jabat Penasihat Teknis Timnas Indonesia
Lebih lanjut, kata Qohar, Maya dan Edward mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shiping (pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).
Hal tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum
"Fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelasnya.
Qohar menegaskan, akibat perbuatan Maya dan Edward, bersama-sama tujuh tersangka lain dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.
Baca juga: Profil Jordi Cruyff, Putra Legenda Sepak Bola Belanda Kini Jabat Penasihat Teknis Timnas Indonesia
Lima komponen yang dimaksud yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edward-Corne-VP-Trading-Operastion-PT-Pertamina-Patra-Niaga.jpg)