Medan Terkini
Kadis LHK Yuliani Siregar Dilaporkan ke Polda Sumut karena Bongkar Paksa Pagar Seng
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar resmi dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Tun Sewindu.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar resmi dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Tun Sewindu.
Yuliani dilaporkan kasus menggerakkan warga dalam proses pembongkaran pagar seng tambak udang, di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu 23 Februari 2025, lalu.
Bukti Kadis LHK Sumut dilaporkan sesuai berdasarkan STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025. Laporan dilayangkan PT Tun Sewindu karena merasa dirugikan, karena lahan mereka sedang proses sengketa.
Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar merespon dengan santai, laporan tersebut hak dari PT Tun Sewindu, untuk melaporkan dirinya ke Polda Sumut atas pembongkaran pagar seng tambak udang itu.
"Saya tidak ada masalah. Dilaporkan silakan saja Hak mereka kalau mau melaporkan. Mau disomasi hak mereka," kata Yuliani Siregar, Jumat (28/2/2025).
Yuliani Siregar merasa tidak bersalah melakukan tindakan dugaan pengrusakan tembok dengan seng milik PT Tun Sewindu. Dia mengklaim penindakan dilakukan karena menyalahi aturan yang ada dipegangnya.
"Kita penegakan hukum saja, kalau mau somasi silakan, kita bukan melawan hukum. Tidak berdampak, saya sehat-sehat saja," kata Kadis LHK Sumut.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia menjelaskan pihaknya telah melayangkan somasi terkait pembongkaran tersebut, namun tidak direspon oleh Kadis LHK Sumut, sehingga melaporkan Yuliani Siregar ke Polda Sumut.
"Hari ini, secara resmi sesuai dengan surat somasi saya. Saya melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," kata Junirwan kepada wartawan, usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Kamis siang, 27 Februari 2025.
Junirwan menjelaskan bahwa keberadaan pagar seng tambak sudah ada sejak 1988. Mereka memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keputusan (SK) Camat atas kepemilikan tanah atau lahan tambak tersebut yang dibeli dari masyarakat tahun 1982.
"Seharusnya, itu tidak boleh dibongkar, karena pagar itu bukan baru. Pagar itu dibangun pada tahun 1988. Pagar itu, sudah diajukan sebagian dari telanjuran Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Berarti tidak bleh diganggu lagi," jelas Junirwan.
Junirwan menyayangi sikap dari Kadis LHK Sumut, terkesan mengarahkan massa atau masyarakat saat kejadian itu, membongkar pagar itu. Bila ada kesalahan, yang bongkar ada pihak wewenang, bukan masyarakat atau pun, Dinas LHK Sumut.
"Dia menyuruh dan ada videonya kita, nanti itu berkembang karena disitu massa. Dia memerintahkan massa mengambil sen itu, untuk dibawa pulang, disuruh buat bangun rumah warga. Seng itu ribuan lembar. Hilang dan rusak, kerugian kecil Rp 300 juta serta bukti sudah lengkap sama polisi," kata Junirwan.
Kemudian, Junirwan menjelaskan bahwa apa skema penyelesaian bisa dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, bukan berarti langsung memprovokasi massa untuk membongkar pagar seng dan sengnya rusak serta hilang.
"Nanti akan diselesaikan dalam bentuk skema dilakukan pemerintah, ganti rugi atau segala macam, kita tunggu. Artinya, itu bukan bangunan baru," sebut Junirwan.
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadis-LHK-Sumut-Yuliani-Siregar-Bongkar-Pagar-Seng.jpg)