Sumut Terkini

Baca Pledoi, dr Aris Yudhariansyah Akui Tidak Pernah Menerima Uang Rp700 Juta

Agendanya pembacaan pledoi oleh terdakwa Aris Yudhariansyah dan kuasa hukumnya pada Kamis malam (27/2/2025) 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
PLEDOI: dr Aris Yudhariansyah membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid di Dinkes Sumut di PN Medan. (Tribun-Medan.com /Dedy Kurniawan)  

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 700 juta.

Jika tidak membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, dalam pledoi ini, tim kuasa hukum dengan tegas menolak tuntutan tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, dakwaan terhadap Aris Yudhariansyah tidak terbukti.

Mereka berharap Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan memulihkan hak-hak terdakwa.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Sarma Siregar bersama Hakim Anggota, Cipto Hosari Nababan dan Bernard Panjaitan, serta Erick Sarumaha selaku JPU.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis Hakim yang akan memutuskan nasib terdakwa dalam waktu dekat.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved