Sumut Terkini
Baca Pledoi, dr Aris Yudhariansyah Akui Tidak Pernah Menerima Uang Rp700 Juta
Agendanya pembacaan pledoi oleh terdakwa Aris Yudhariansyah dan kuasa hukumnya pada Kamis malam (27/2/2025)
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Persidangan soal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 dilanjutkan.
Agendanya pembacaan pledoi oleh terdakwa Aris Yudhariansyah dan kuasa hukumnya pada Kamis malam (27/2/2025)
dr Aris Yudhariansyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil korupsi, seperti tuduhan JPU sebesar Rp700 juta pada sidang tuntutan sebelumnya.
"Saya tidak pernah menikmati uang tersebut, apalagi memberikannya kepada keluarga saya. Tuduhan ini sangat berat bagi saya, terlebih lagi kepada istri saya tercinta. Bagaimana saya dapat menjelaskan uang yang seharusnya tidak pernah ada pada saya?" katanya Jumat (28/2/2025)
Diakuinya telah mengalami dan merasakan langsung bagaimana proses penegakan hukum, dari tahap penyelidikan hingga penuntutan, dalam perkara ini.
Sebagai seseorang yang juga memiliki pengetahuan hukum, ia sangat kecewa dengan proses yang terjadi.
Perasaan ini semakin mendalam ketika ia membaca tuntutan JPU yang tidak mencerminkan fakta-fakta selama persidangan.
"Saya menyadari bahwa jaksa, polisi, pengacara, dan hakim adalah penegak hukum yang seharusnya memfokuskan tugas dan tanggungjawab mereka untuk menegakkan hukum dengan cara yang benar dan tidak tendensius. Namun, jika jaksa sudah bersikap tendensius, bagaimana kami, sebagai pihak yang terlibat, bisa berharap hukum ditegakkan dengan adil?" ungkap dia.
Tuduhan menerima uang Rp700 juta kepadanya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurutnya jelas merupakan fitnah. Tuduhan ini tidak didasarkan pada bukti yang sah dan relevan.
"Tidak ada bukti yang dapat membuktikan saya menerima uang tersebut. Saya sangat menyesalkan kenyataan bahwa keterangan saksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan—seperti keterangan saksi yang tidak didukung bukti lain dijadikan sebagai dasar untuk menuduh saya menerima aliran dana yang tidak pernah saya terima," papar mantan sekretaris Dinkes Sumut ini.
"Tuduhan ini bahkan lebih dipaksakan lagi dengan menganggap keterangan saksi David sebagai bukti petunjuk, yang dalam hukum harus disertai dengan bukti lain untuk menjadi sah.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip pembuktian yang berlaku dalam hukum kita, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan bahwa untuk membuktikan seseorang bersalah, harus ada minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan saling mendukung.
Saya memohon agar Majelis Hakim dapat melihat perkara ini dengan objektif dan memperhatikan hak saya untuk didengar dan dipertimbangkan dalam proses hukum ini. Saya hanya ingin memperoleh keadilan dan kebenaran yang sebenarnya," sambung dr Aris.
Tuntutan JPU
Sebelumnya dalam tuntutan yang dibacakan pada 13 Februari 2025, JPU menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp.500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
| Lahan Kota Siantar untuk Permukiman Horizontal Diperkirakan Masih Aman Sampai 2043 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PLEDOI-dr-Aris-Yudhariansyah-membacakan.jpg)