Breaking News

Berita Viral

TERNYATA Kades Kohod yang Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar ke KKP Terkait Pagar Laut Tangerang

Teka-teki kepala desa yang pasang badan siap bayar denda Rp 48 miliar terkait kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, akhirnya terungkap

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
RUMAH MEWAH KADES KOHOD - Suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (28/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu mengungkap Kades Kohod, Arsin dan stafnya inisial T merupakan pembuat pagar laut di Tangerang, dan siap bayar denda Rp 48 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki kepala desa yang pasang badan siap bayar denda Rp 48 miliar terkait kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, akhirnya terungkap.

Sosok kades itu ternyata Arsin, Kepala Desa Kohod, yang telah ditahan Bareskrim Polri dalam perkara pemalsuan surat untuk penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kades Kohod, Arsin dan stafnya inisial T merupakan pembuat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal ini diungkapnya berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada pimpinan ibu pimpinan, yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya (pembuat pagar laut)" ujar Sakti usai rapat.

Menurut dia, Arsin selaku kepala desa dan perangkat desa inisial T terbukti selaku pihak yang membuat pagar laut.

KKP pun memberikan sanksi sesuai kewenangannya yakni administratif berupa denda Rp48 miliar.

Menteri Sakti bilang, kedua pelaku sudah menyatakan kesediaan membayar denda tersebut.

"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," ujar dia. 

Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang. 

Pengusutan kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang pemiliknya sudah diketahui, yakni PT TRPN. 

"Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa," ucap dia.

Terhadap PT TRPN selaku pemilik pagar laut di Bekasi juga diberi sanksi administratif. "Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.

Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang temen-temen sudah lihat juga di media," ucapnya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved