Berita Viral
TERNYATA Kades Kohod yang Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar ke KKP Terkait Pagar Laut Tangerang
Teka-teki kepala desa yang pasang badan siap bayar denda Rp 48 miliar terkait kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, akhirnya terungkap
TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki kepala desa yang pasang badan siap bayar denda Rp 48 miliar terkait kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, akhirnya terungkap.
Sosok kades itu ternyata Arsin, Kepala Desa Kohod, yang telah ditahan Bareskrim Polri dalam perkara pemalsuan surat untuk penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kades Kohod, Arsin dan stafnya inisial T merupakan pembuat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini diungkapnya berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada pimpinan ibu pimpinan, yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya (pembuat pagar laut)" ujar Sakti usai rapat.
Menurut dia, Arsin selaku kepala desa dan perangkat desa inisial T terbukti selaku pihak yang membuat pagar laut.
KKP pun memberikan sanksi sesuai kewenangannya yakni administratif berupa denda Rp48 miliar.
Menteri Sakti bilang, kedua pelaku sudah menyatakan kesediaan membayar denda tersebut.
"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," ujar dia.
Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang.
Pengusutan kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang pemiliknya sudah diketahui, yakni PT TRPN.
"Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa," ucap dia.
Terhadap PT TRPN selaku pemilik pagar laut di Bekasi juga diberi sanksi administratif. "Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.
Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang temen-temen sudah lihat juga di media," ucapnya.
Kades Kohod
Kades Kohod bayar denda Rp 48 miliar
Kades Kohod Arsin
Kementerian Kelautan dan Perikanan
| NASIB Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Video Syur dan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| NASIB Budi Arie Keinginan Masuk Gerindra Jadi Polemik, Sejumlah Kader Tegas Menolak, Singgung Dampak |
|
|---|
| POLISI Tetapkan 8 Orang Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Nasib Roy Suryo Dkk Terancam Ditahan |
|
|---|
| PROFIL Ali Alwi Anggota DPD Sebut Menkeu Purbaya Tampil di Tengah Serigala: Hati-hati Kalo Gak Kuat |
|
|---|
| Nasib Pria Ngaku Polisi Direktorat Narkoba Polda Metro, Bawa Kabur Motor Ojol Alasan Kejar Penjahat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RUMAH-MEWAH-KADES-KOHOD.jpg)