Berita Viral

VIRAL Perusahaan Terapkan Syarat Wajib Nikah Buat Karyawannya, Jika tak Nikah akan Dipecat

Viral di media sosial sebuah perusahaan yang menerapkan syarat tak biasa untuk karyawannya. Bagaimana tidak, perusahaan tersebut mewajibkan karyawann

Editor: Liska Rahayu
SHUTTERSTOCK
FOTO ILUSTRASI - Viral di media sosial sebuah perusahaan memberikan syarat wajib nikah kepada karyawannya. Jika tidak, maka karyawan tersebut akan dipecat. 

Kemudian, pada 17 Januari 2025, AS juga mentransfer sebesar Rp 51,9 juta.

“Setelah pengiriman uang ini, pelaku tak kunjung ada kabar,” ujar Ade Ary.

Ketika AS mendatangi kantor DDK untuk menanyakan perihal tiket, dia mendapati bahwa pelaku sudah resign.

Akibat kejadian ini, AS mengalami kerugian total mencapai Rp 77,8 juta.

AS pun melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, warga di Kabupaten Gresik tertipu oleh salah satu koperasi simpan pinjam swasta. Mereka tergiur bunga tinggi.

Korbannya mencapai puluhan, di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. 

Diketahui para korban selain tergiur bunga tinggi, mereka juga kepincut sejumlah hadiah. Seperti lemari es, magic com, televisi, bahkan kambing, dan lain sebagainya.

Bukan hadiah yang didapat, para korban yang berjumlah 29 orang justru tidak bisa menarik dana deposito dan tabungan yang dijanjikan pihak koperasi. 

Total kerugian yang mereka alami diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kuasa hukum para korban, M. Bonang Khalimudin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat para korban ditawari seorang oknum karyawan koperasi berinisial TY untuk menyimpan uang dengan janji bunga 0,3 persen per bulan dan beragam hadiah.

Mendengar iming-iming tersebut, mayoritas korban kemudian menempatkan uangnya, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp110 juta per orang melalui skema deposito dan tabungan.

Namun ketika jatuh tempo, uang tersebut justru tidak dapat dicairkan. 

Pihak koperasi memberikan berbagai alasan, seperti dana yang telah digunakan untuk kepentingan internal dan lain-lain.

“Jadi total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai miliaran rupiah, belum yang di luar sana. Ini bukan angka kecil, terutama bagi masyarakat yang menaruh kepercayaan penuh pada koperasi ini,” ujar Bonang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved