Berita Viral

VIRAL Perusahaan Terapkan Syarat Wajib Nikah Buat Karyawannya, Jika tak Nikah akan Dipecat

Viral di media sosial sebuah perusahaan yang menerapkan syarat tak biasa untuk karyawannya. Bagaimana tidak, perusahaan tersebut mewajibkan karyawann

Editor: Liska Rahayu
SHUTTERSTOCK
FOTO ILUSTRASI - Viral di media sosial sebuah perusahaan memberikan syarat wajib nikah kepada karyawannya. Jika tidak, maka karyawan tersebut akan dipecat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial sebuah perusahaan yang menerapkan syarat tak biasa untuk karyawannya.

Bagaimana tidak, perusahaan tersebut mewajibkan karyawannya untuk menikah.

Jika tidak, mereka akan dipecat.

Tak hanya itu, mereka pun diberi batas waktu untuk menikah. Jika tidak, maka pegawai tersebut akan diberhentikan. 

Perusahaan di China itu mengeluarkan kebijakan yang mengancam akan memecat karyawan lajang jika mereka tidak menikah sebelum akhir September.

Perusahaan itu bernama Shuntian Chemical Group, yang berbasis di Provinsi Shandong dan memiliki lebih dari 1.200 karyawan.

Mereka memperkenalkan aturan ini pada Januari dengan tujuan meningkatkan tingkat pernikahan di lingkungan kerja mereka.

Kebijakan tersebut mewajibkan pekerja yang berusia antara 28 hingga 58 tahun yang saat ini masih lajang atau duda maupun janda untuk menikah sebelum September tahun ini.

Jika masih lajang hingga Juni, perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap mereka.

Apabila tidak juga menikah sampai September, mereka akan diberhentikan.  

Selain itu, perusahaan juga mengedepankan nilai-nilai tradisional Tiongkok seperti kesetiaan dan bakti.

Dalam pernyataan resminya, perusahaan menegaskan bahwa mengabaikan seruan pemerintah untuk meningkatkan angka pernikahan dianggap sebagai tindakan tidak loyal, tidak mendengarkan orang tua sebagai sikap tidak berbakti, membiarkan diri tetap lajang dianggap tidak baik hati, dan kurangnya kepedulian terhadap rekan kerja dinilai tidak adil, melansir dari TribunTrends.

Didirikan pada tahun 2001, Shuntian Chemical Group termasuk dalam daftar 50 perusahaan teratas di Kota Linyi.

Namun, setelah dilakukan inspeksi oleh otoritas ketenagakerjaan setempat pada 13 Februari, perusahaan menarik kebijakan tersebut dalam waktu kurang dari satu hari.

Tidak ada karyawan yang diberhentikan akibat status perkawinannya.  

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved