Berita Medan

Satgas Pangan Polda Sumut dan Gabungan Sidak 2 Pasar di Medan, Temukan Sejumlah Bahan Pokok Naik

AKBP Edriyan menyebut pihaknya akan akan melakukan intervensi harga supaya tidak terus mengalami kenaikan harga.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen Satgas Pangan Polda Sumut, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inveksi mendadak 2 pasar di Kota Medan, jelang Ramadan,Rabu (26/2/2025). Tim gabungan menemukan sejumlah barang mengalami kenaikan harga. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satgas Pangan Polda Sumut, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inveksi mendadak pasar di Kota Medan, Rabu (26/2/2025).

Ada dua pasar yang disidak yakni pasar Sei Kambing dan pasar Petisah Medan.

Hasilnya, Polisi dan pemerintah daerah menemukan adanya sejumlah barang kebutuhan pokok yang naik menjelang Ramadan, salah satunya minyak goreng merek Minyakita.

Kasubdit I Industri Perdagangan (Indagsi) AKBP Edriyan Wiguna mengatakan, harga minyak goreng Minyakita ditemukan naik seharga Rp 16 ribu.

Padahal, harga eceran tertinggi dari pemerintah sebesar Rp 15.700 per liternya.

AKBP Edriyan menyebut pihaknya akan akan melakukan intervensi harga supaya tidak terus mengalami kenaikan harga.

"Harga minyak kita tadi masih sesuai HET Rp 15.700 tapi ada beberapa toko tadi yang menjual Rp16.000 makanya kami laksanakan pengecekan dari Satgas Pangan untuk mengintervensi harga tersebut,"Kata AKBP Edriyan Wiguna, di pasar Petisah, Rabu (26/2/2025).

Untuk ketersediaan bahan pokok pangan Edriyan mengatakan secara keseluruhan mencukupi baik untuk Ramadan hingga lebaran.

Sedangkan untuk harga, kenaikan tidak begitu signifikan.

Polisi mengimbau para pedagang, distributor tidak mengambil keuntungan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Apabila menemukan indikasi penimbunan bahan pokok, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

"Kami meminta para pelaku usaha, pedagang untuk menerapkan harga sesuai dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pasti (berunjuk ke pidana) untuk penimbunan bahan pokok pasti ada penindakan nya sesuai dengan undang-undang nya."

Kadis Perindag SDM Provinsi Sumut, Mulyadi Simatupang mengungkapkan hal serupa ada kenaikan harga bahan pangan.

Kenaikan disebabkan barang tidak langsung diterima pengecer, melainkan dari distributor ke grosir, lalu terakhir ke pengecer.

"Hal-hal begini akan kita buat supaya lebih singkat rantainya. Namun secara umum, itu ketersediaan mencukupi menjelang idul Fitri dan mudah-mudahan di dua pasar ini cukup tersedia."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved