Medan Terkini

Fakta-fakta Pembunuhan Sopir Taksol di Medan, Pelaku Sudah Rencanakan Aksinya hingga Motifnya

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, dibantu Subdit Jatanras Polda Sumut menangkap Fadli (45) tersangka pembunuhan seorang sopir taksi online.

|
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEMBUNUH SOPIR TAKSOL - Tampang Fadli (45) tersangka pembunuhan seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak usai ditangkap Polisi, Selasa (25/2/2025). Kedua kakinya ditembak karena melawan petugas. 

Namun demikian Polisi tidak percaya begitu saja karena sebelum membunuh dan merampok, pelaku sempat mengkonsumsi narkoba.

"Ekonomi. Membutuhkan uang sebesar Rp 25 juta. Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan itu positif narkoba," katanya.

Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana karena tersangka sudah mempersiapkan pisau, termasuk mengasah terlebih dahulu.

Kombes Gidion memastikan akan terus memperberat tersangka dengan upaya-upaya hukum demi keadilan bagi korban.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun, dengan subsider Pasal 363. Nanti pasal-pasal yang bisa memberatkan pasti akan kita terapkan sehingga bisa memaksimalkan prosesnya."

Pelaku Mantan Narapidana

Polisi mengungkap, Fadli (45) tersangka pembunuhan sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) merupakan mantan narapidana.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membeberkan, Fadli pernah dipenjara selama 2,5 tahun karena menggelapkan sepeda motor pada tahun 2003 silam.

"Tersangka juga residivis pernah melakukan tindak pidana di Rantau Prapat, tahun 2003, dipidana 2,5 tahun. Kasus penggelapan sepeda motor,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (25/2/2025).

Pelaku Sempat Asah Pisau sebelum Bunuh Korban

Polisi menjerat Fadli (45) tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, warga Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dipersangkakan dengan Pasal 363.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, penerapan Pasal pembunuhan berencana karena tersangka sudah mempersiapkannya.

Adapun persiapan Fadli ialah mengasah pisau terlebih dahulu, kemudian memesan taksi online InDriver melalui aplikasi.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Polisi menambahkan pasal lainnya karena melihat pelaku sangat keji.

Akibat perbuatannya, tersangka yang juga mantan sopir taksi online terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved