Sumut Terkini
Diduga Pakai Lagu Tanpa Izin & Tak Bayar Royalti, 2 Tempat Hiburan Malam Ternama di Medan Dilaporkan
Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bigi Ramadha, Head of Legal Wahana Musik Indonesia (Kiri) dan Helmax Alex Sebastian Tampubolon (Kanan), selaku kuasa hukum Wami saat diwawancarai soal 2 tempat hiburan malam di Medan Diduga tak bayar royalti sampai Rp 1 Miliar, Rabu (26/2/2025). Mereka meminta Polisi memproses laporannya secepatnya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid) Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pihak Wami.
Polisi pun segera menindaklanjuti laporan mereka dan memproses sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah kita terima laporan dan akan ditindaklanjuti,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bigi-Ramadha-Head-of-Legal-Wahana-Musik-Indonesia-Kiri.jpg)