Sumut Terkini

Diduga Pakai Lagu Tanpa Izin & Tak Bayar Royalti, 2 Tempat Hiburan Malam Ternama di Medan Dilaporkan

Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bigi Ramadha, Head of Legal Wahana Musik Indonesia (Kiri) dan Helmax Alex Sebastian Tampubolon (Kanan), selaku kuasa hukum Wami saat diwawancarai soal 2 tempat hiburan malam di Medan Diduga tak bayar royalti sampai Rp 1 Miliar, Rabu (26/2/2025). Mereka meminta Polisi memproses laporannya secepatnya. 

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid) Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pihak Wami.

Polisi pun segera menindaklanjuti laporan mereka dan memproses sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah kita terima laporan dan akan ditindaklanjuti,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved