Sumut Terkini
Diduga Pakai Lagu Tanpa Izin & Tak Bayar Royalti, 2 Tempat Hiburan Malam Ternama di Medan Dilaporkan
Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan dua tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan ke Polda Sumut.
Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.
Mereka melaporkan tempat hiburan AMV Club dan HW DBM yang berada di Jalan Putri Merak Jingga karena diduga memutar lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan.
Bigi Ramadha, Head of Legal Wahana Musik Indonesia (Wami) memperkirakan, kerugian yang ditimbulkan oleh 2 tempat hiburan malam tersebut mencapai Rp 1 Miliar masing-masing Rp 500 juta.
"Menurut kalkulasi kami itu ada sekitar Rp 1 Miliar masing-masing tempat sekitar Rp 500 juta menunggak dari beberapa tahun kebelakang,"kata Bigi Ramadha, Head of Legal Wahana Musik Indonesia, Rabu (26/2/2025).
Bigi menerangkan pihaknya melakukan penegakan hukum pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik secara tanpa hak dan izin penciptanya.
Mereka sebagai penerima kuasa dari pencipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Di Medan, baru 2 tempat hiburan malam yang dilaporkan. Namun tidak menutup kemungkinan beberapa tempat hiburan lainnya bakal dilaporkan.
"Di Medan atau di Sumatera Utara ada beberapa dan bahkan banyak tempat hiburan malam, karaoke, bar menggunakan musik tanpa izin karena diatur dalam undang-undang hak cipta bahwa pelanggaran tersebut dapat dipidanakan.
Helmax Alex Sebastian Tampubolon, selaku kuasa hukum Wami menyayangkan adanya tempat hiburan malam yang menggunakan lagu tanpa izin, juga tidak membayar royalti.
Padahal, royalti untuk menghargai pencipta lagu, bukan semata menagih keuntungan.
"Royalti ini juga manfaatnya untuk menghargai para pencipta, bukan berarti kita hanya menagih keuntungan saja. Tetapi bagaimana cara untuk menghargai karya-karya cipta yang dilakukan oleh para musisi atau pencipta lagu,"kata Helmax.
Sebelum melapor ke Polda Sumut, pihaknya sudah mengirimkan somasi.
Namun dua tempat hiburan malam tersebut diduga tidak menggubris mereka.
"Namun surat yang dilayangkan oleh Wami tersebut tidak digubris, maka kami dari kuasa hukum melakukan peringatan, peringatan itu sudah kami lakukan dua kali mulai dari September hingga Oktober tahun lalu sampai saat ini mereka tidak ada etikat baik ataupun mencoba untuk berdiskusi,"ungkapnya.
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bigi-Ramadha-Head-of-Legal-Wahana-Musik-Indonesia-Kiri.jpg)