TRIBUN WIKI
Profil Joncik Muhammad yang Gagal Ditetapkan Sebagai Bupati Empat Lawang
Joncik Muhammad merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Ia gagal ditetapkan sebagai Bupati Empat Lawang terpilih atas pembatalan putusan MK.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Joncik Muhammad, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) gagal menjabat sebagai Bupati Empat Lawang di Sumatera Selatan.
Sebab, hasil Pilkada 2024 yang sebelumnya menyatakan bahwa Joncik Muhammad dan pasangannya Arivai menang dalam pemilihan baru saja dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembatalan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang itu berdasarkan sidang gugatan udi Antoni Aljufri dan Henny Verawati yang sebelumnya sempat didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang karena Budi Antoni dianggap telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode saat pencalonan berlangsung.
Baca juga: Profil Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin Viral Diisukan Selingkuh dengan Politisi Golkar
"Maka Keputusan KPU nomor 837 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon per tanggal 22 September 2025 dan Keputusan KPU nomor 838 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Penetapan KPU nomor 1.325 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 2 Desember 2024 dibatalkan," kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, yang dilihat dari tayangan Youtube resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dalam putusannya tersebut, MK juga meminta agar KPU Empat Lawang kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mengikutsertakan pasangan Budi Antoni dan Henny sebagai pasangan calon.
"Menugaskan termohon (KPU Empat Lawang) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang dengan mengikutsertakan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai peserta Pilkada," ujar Daniel.
Baca juga: Profil Muliaman Hadad, Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara Beserta Harta Kekayaannya
Dalam putusan tersebut, MK beranggapan bahwa Budi Antoni Aljufri dinyatakan belum dua periode menjabat sebagai bupati sebelum terjerat kasus suap mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar pada 2015 lalu.
Budi Antoni dinilai baru menjalani masa jabatan selama 2 tahun 1 bulan sebelum menjalani proses hukum.
Sementara Syahril Hanafiah yang menjadi Wakil Bupati Empat Lawang dalam proses hukum yang dijalani Budi Antoni telah menjalankan proses pergantian kewenangan bupati meski belum dilantik secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Syahril Hanafiah telah menjalani proses sebagai kepala daerah selama 2 tahun 10 bulan.
Baca juga: Profil Pandu Patria Sjahrir, Keponakan Luhut yang Kini Jabat CIO BPI Danantara
"Berdasarkan periodesasi kepala daerah, MK memutuskan bahwa Budi Antoni baru menjalani periode ke-2 sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang selama 2 tahun 1 bulan. Berdasarkan putusan MK, kepala daerah dihitung telah menjalani satu periode jika dia telah menjalani masa kepemimpinan selama 2 tahun 6 bulan atau dua tahun setengah sejak dilantik," tegas Daniel.
Dengan demikian, keputusan KPU yang menolak pencalonan Budi Antoni-Henny Verawati dinilai merupakan kesalahan.
Sehingga, KPU Empat Lawang diminta menggelar pemilihan kepala daerah paling lama 60 hari setelah adanya keputusan tersebut. "KPU Empat Lawang dinilai telah mencederai rasa keadilan demokratis, berintegritas. Tidak ada keraguan MK untuk memutuskan dilakukan PSU Pilkada Empat Lawang dengan menyertakan pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai paslon Bupati Empat Lawang," ungkap Hakim.
Baca juga: Profil Li Claudia Chandra, Srikandi Partai Gerindra yang Jabat Plh Wali Kota Batam
Sekadar mengingatkan, saat Pilkada Empat Lawang yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Joncik Muhammad - Arifali.
Joncik pun menang melawan kotak kosong dengan perolehan 147.331 suara atau 80,39 persen dari total 183.255 suara sah.
Sedangkan kotak kosong hanya mendapatkan 35.923 suara atau 19,60 persen.
Sementara jumlah pemilih yang tidak hadir di TPS atau memilih golput sebanyak 70.107 pemilih atau 27,27 persen dari jumlah 257.020 DPT.
Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya memastikan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Baca juga: Profil Ustaz Riyadh Bajrey, Tokoh Salafi Viral Diisukan Asyik Merokok, Kaget saat Direkam
"Kita rapat dengan KPU RI dulu, nanti arahannya seperti apa akan kami jalani," katanya, saat dihubungi Senin (24/2/2025).
Selain itu, ia pun menyebut akan mempersiapkan KPU Empat Lawang untuk menggelar PSU karena memiliki waktu selama 60 hari ke depan.
"Kami mau menghitung dulu kapan waktu pelaksanaannya dan untuk tahapannya sesuai dengan apa yang dibacakan dalam putusan MK tersebut, itu yang kami laksanakan," ungkapnya.
Profil Joncik Muhammad
H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. adalah seorang politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia lahir pada 4 November 1970 di Sawah, Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Joncik Muhammad menjabat sebagai Bupati Empat Lawang periode 2018–2023.
Dikutip dari Tribun Sumsel, lahir dari keluarga yang sederhana, dengan orangtua seorang buruh tani.
Baca juga: Sosok Gading Ramadhan Joedo, Presiden Klub Amartha Hangtuah Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kesulitan ekonomi yang dialami tidak mengurangi semangatnya untuk bersekolah.
Ia mengawali pendidikan di SD Negeri 16 Desa Sawah hingga ia mendapatkan beasiswa di kelas lima dan enam.
Di masa kecilnya Joncik dikenal anak yang lincah gesit dan pintar dalam berkata-kata.
Duduk di bangku sekolah, Joncik jadi Ketua OSIS SMPN 1 Muarapinang Kabupaten Empatlawang.
Joncik Muhammad lulus di Universitas Gadjah Mada yang merupakan Perguruan Tinggi yang diminati oleh banyak mahasiswa.
Baca juga: Profil Pitra Romadoni Nasution, Pengacara yang Nyaris Baku Hantam dengan Firdaus Oiwobo
Di fakultas, ia diamanahkan sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas yang merupakan organisasi internal kampus.
Ia juga merupakan alumni organisasi HMI Yogyakarta, dan menjabat sebagai Ketua Umum.
Waktu duduk di SMA 1 Tebingtinggi, Joncik menjadi Ketua Ikatan Pelajar Pencinta Alam dan Lingkungan.
Joncik yang menjabat Ketua MW KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Sumsel pernah menjadi Asisten Dosen Fak Geografi UGM dan juga Staf Peneliti LP2M IKPM Sumsel.
Ia memiliki empat anak dari pernikahannya dengan Hj Heppy Syapriani Am.Keb.
Baca juga: Profil Fariz RM dan Rekam Jejaknya dalam Perkara Narkoba
Sederet jabatan organisasi yang dipegangnya, antara lain Ketua HMI Komisaris Fak Geografi UGM, Ketua BEM Fak Geografi UGM, Sekum HMI Cabang Yogyakarta, Ketua Umum IPKM SS Kom Seganti Setungguan,
Sekretaris Badan Pengelola Balai Sriwijaya Yogya, Sekjend Forum Komunikasi Mahasiswa Sumsel UGM, Ketua DPD BM PAN Lahat, Ketua DPD PAN Lahat, Ketua Umum KAHMI Lahat, Ketua MPP Empatlawang, Ketua DPP PAN.
Sedangkan untuk karier di legislatif antara lain menjadi anggota DPRD Lahat (1999-2004), anggota DPRD Empatlawang (2004-2009), Wakil Ketua DPRD Empatlawang (2009-2014), Ketua Komisi II DPRD Sumsel (2014-2019), anggota Badan Anggaran DPRD Sumsel, Bupati Empat Lawang 2018-2023.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Joncik-Muhammad-Bupati-Empat-Lawang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.