Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan

Kronologi Fadli Bunuh Sopir Taksi Online, Ternyata Sudah Mengincar Mobil Korban

Pelaku melancarkan aksi dengan menyayat leher korban Jannus William Simanjuntak (44) di Jalan Dusun lV.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
PEMBUNUHAN- Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (Tengah) memegang barang bukti pelaku, pelaku menyayat leher dan menikam korban menggunakan pisau, saat paparan di Polrestabes Medan, Selasa (25/02/2025). 

Sekitar pukul 11.00 WIB tersangka menemui H di Jalan Penerbangan daerah Simalingkar untuk menjemput mobil, namun pada saat di lokasi tersangka melihat warga sudah ramai dan tersangka ketakutan sehingga tidak jadi mengambil kembali ke rumah.

Petugas kepolisian mendapatkan lokasi keberadaan pelaku di Simpang Selayang dari warga, 

"Petugas langsung menangkap pelaku di Simpang Selayang. Selama diperjalanan mencari bukti pelaku mencoba kabur. Petugas menembak kedua kakinya dan pelaku terjatuh," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yaitu satu buah pisau, satu unit handphone, satu baju, satu celana dan satu unit mobil Avanza berwarna silver milik korban.

"Pasal yang dipersangkakan pembunuhan berencana pasal 340 atau 365 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara 

Tersangka juga residivis pernah melakukan tindak pidana di rantau Prapat tahun 2003 dipidana 2,5 tahun penjara, kasus penggelapan sepeda motor," kata Gidion.

(Cr29/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved