Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan

Kronologi Fadli Bunuh Sopir Taksi Online, Ternyata Sudah Mengincar Mobil Korban

Pelaku melancarkan aksi dengan menyayat leher korban Jannus William Simanjuntak (44) di Jalan Dusun lV.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
PEMBUNUHAN- Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (Tengah) memegang barang bukti pelaku, pelaku menyayat leher dan menikam korban menggunakan pisau, saat paparan di Polrestabes Medan, Selasa (25/02/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Fadli (45) pembunuh sopir taksi online ternyata sengaja memesan taksi online karena mengincar mobil korban.

Pelaku melancarkan aksi dengan menyayat leher korban Jannus William Simanjuntak (44) di Jalan Dusun lV, Namo Bintang Desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. 

Peristiwa tersebut terjadi, Minggu, (23/02/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku juga sudah mempersiapkan pisau dari rumah yang telah diasah untuk melancarkan aksi perampokan pada malam hari dengan cara memesan taksi online melalui aplikasi InDriver.

"Tersangka memesan dari aplikasi Indriver di Medan Johor. Kemudian tersangka tersambung dengan korban," ujarnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa, (25/02/2025).

Setelah 15 menit, korban menjemput tersangka dan tersangka naik dan duduk tepat di belakang korban.

Sekitar 1 kilometer, tepatnya saat berada di Jalan Bunga Pariama Desa Ladang Bambu, tersangka menyuruh korban berhenti dengan alasan kakak tersangka mau naik. 

"Sewaktu korban berhenti, tersangka langsung mengarahkan sebilah pisau yang sudah dipersiapkannya ke arah leher korban. Lalu tersangka pun langsung menggorok leher korban hingga korban lemas dan jatuh ke sebelah kiri kursi.

Dikarenakan korban masih bergerak tersangka kembali menusuk beberapa kali ke badan korban dengan menggunakan pisau hingga korban meninggal," ungkapnya 

Kemudian tersangka mengambil alih kemudi membawa mobil tersebut ke arah Kutalimbaru dengan maksud membuang mayat korban di semak-semak.

"Setelah korban dibuang, tersangka mengambil barang-barang korban yaitu uang sebesar Rp 200 ribu dan 1 unit handphone android serta membawa kabur mobil Avanza milik korban," terang Gidion.

Sekira pukul 22.00 WIB tersangka menemui seorang pria berinisial H di Jalan Saudara Padang Bulan untuk menjual mobil Toyota Avanza milik korban.

"Saudara H mengatakan mobil tinggal dulu. Nanti jam 12 malam uangnya ditransfer sebanyak Rp 25 juta. Kemudian tersangka pergi meninggalkan mobil tersebut," kata Gidion.

Gidion mengatakan, setelah menitipkan mobil, tersangka pergi menjual handphone milik korban di counter HP yang berada di kawasan Tuntungan senilai Rp 500ribu dan kemudian tersangka pulang ke rumah.

"Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Saudara H menghubungi tersangka F mengatakan bang kok ada darah di dalam mobil? Lalu tersangka F menjawab itu darah kami. Kemudian saudara H meminta F untuk membersihkan darah tersebut baru akan membayarnya," kata Gidion.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved