Sumut Terkini

Saipullah Serahkan LHKPN Tahun 2021 Maju Pilkada Madina, Salman : Mesti Didiskualifikasi

Tindakannya itu pun dianggap sebagai mengangkangi konstitusi dalam pemilihan kepala daerah 2024.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Youtube MK
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 pada Kamis (13/2/2025). Sidang ketiga untuk Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 01 Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST (Pemohon) ini beragendakan mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan, yang digelar di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK. 

"KPU Madina menetapkan calon pada 22 September 2024 dan Bawaslu Kabupaten Madina mengeluarkan rekomendasi untuk masing masing kepala daerah. Pertama rekomendasi dikeluarkan itu pada 14 November 2024 artinya sekian waktu setelah penetapan calon terdapat perbedaan ijasah calon dari ijazah dengan KTP," kata Hasyim. 

"Kemudian rekomendasi Bawaslu tertanggal 22 November 2024 yakni perihal belum diserahkannya tanda bukti LHKPN calon kepada KPK. Kemudian KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan perlakuan yang setara. Karena itu KPU telah menjalankan undang-undang 8 tahun 2015 tentang Pilkada," lanjutnya. 

Terkahir, Hasyim memandang tindakan yang diambil KPU Madina telah tepat dan berazaskan keadilan. 

"Dan ahli berpandangan KPU Madina telah melakukan tindakan yang setara kepada dua pasangan calon terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. 

Dalam konteks hukum, KPU Madina telah benar dalam menetapkan norma hukum dalam proses verifikasi berkas calon. 

Konsekuensinya secara yuridis, Keputusan KPU Madina nomor 2193 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih adalah sah dan benar menurut hukum," tutupnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved