Breaking News

Sumut Terkini

Saipullah Serahkan LHKPN Tahun 2021 Maju Pilkada Madina, Salman : Mesti Didiskualifikasi

Tindakannya itu pun dianggap sebagai mengangkangi konstitusi dalam pemilihan kepala daerah 2024.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Youtube MK
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 pada Kamis (13/2/2025). Sidang ketiga untuk Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 01 Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST (Pemohon) ini beragendakan mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan, yang digelar di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Saipullah Nasution menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 saat maju sebagai calon Bupati Mandailing Natal.

Tindakannya itu pun dianggap sebagai mengangkangi konstitusi dalam pemilihan kepala daerah 2024.

Hal itu disampaikan  Salman Alfarisi  kuasa hukum termohon gugatan Pilkada Madina yang diajukan pasangan Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution ke Mahkamah Konstitusi. 

Gugatan Harun dan Ichwan yang telah memasuki tahap pembuktian akan menunggu keputusan yang dibacakan MK pada 24 Februari mendatang. 

Salman mengatakan, Saipullah Nasution, calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal diduga melakukan kecurangan terhadap penyertaan berkas LHKPN

Selain lalai dalam menyertakan berkas, Saipullah Nasution diketahui menggunakan LHKPN tahun 2021 untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024. 

LHKPN tahun 2021 yang dipergunakan Saipullah Nasution, saat dirinya menjabat sebagai pegawai Bea Cukai. 

Hal itu kata Salman, terungkap dalam Persidangan Pembuktian pada 13 Februari 2025. 

Bahwa Saipullah Nasution melakukan pendaftaran di KPU Mandailing Natal menyerahkan LHKPN tahun 2021.

"Padahal sesuai dengan ketentuannya, pasangan calon wajib menyertakan LHKPN tertanggal 31 Desember 2023, sebagai berkas untuk mendaftar pada Pilkada 2024. Karena itu Mahkamah Konstitusi (MK) segera mendiskualifikasi pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dari Pilkada Kabupaten Mandailing Natal," kata Salman,  Jumat (21/2/2025). 

"Tidak ada kata lain MK harus mendiskualifikasi pasangan ini, karena sudah merusak aturan persyaratan untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati," lanjutnya. 

Apalagi, kata dia dalam sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, DKPP sudah memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner KPUD. 

KPUD Mandailing Natal dianggap lalai dan terindikasi pada persekongkolan antara pasangan calon, guna memuluskan berkas untuk maju di Pilkada 2024.

"Kami optimis dan sangat yakin MK akan selalu konsisten membangun demokrasi yang sehat di negeri tercinta ini, dan salah satu wujudnya adalah akan mendiskualifikasi Pasangan Calon Syaifullah-Atika Azmi, karena jika MK tidak mendiskualifikasi Syaifullah-Atika maka ini akan menjadi preseden buruk ke depannya," ucapnya. 

Dalam persyaratan pencalonan kepala daerah wajib menyertakan LHKPN yang sudah diperbaharui. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved