Sumut Terkini
Saipullah Serahkan LHKPN Tahun 2021 Maju Pilkada Madina, Salman : Mesti Didiskualifikasi
Tindakannya itu pun dianggap sebagai mengangkangi konstitusi dalam pemilihan kepala daerah 2024.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Persyaratan ini juga tertuang dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2024, LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hanya orang sesat yang menyatakan bahwa jika kelalaian yang berujung curang ini hanya dikatakan salah format. Orang yang menganggap ini hanya sebuah kesalahan biasa adalah orang yang sudah terbiasa menabrak aturan atau tidak terbiasa hidup diatur," kata Salman.
Salman menjelaskan, dari total 1.553 pasangan kepala daerah yang ditetapkan pada Pilkada 2024, hanya Saipullah Nasution terbukti menyalahi aturan dalam pemberkasan calon.
"Jangankan aturan memenuhi persyaratan Calon Bupati, untuk menjadi Ketua Karang Taruna saja ada syarat dan ketentuannya, jika tidak terpenuhi persyaratannya maka tidak layak dan tidak bisa diangkat menjadi Ketua Karang Taruna," ujarnya.
KPU Hadirkan Mantan Ketua KPU di Sidang
Hasyim Asyari, mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang tadi Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025,
Hasyim menjadi saksi ahli yang dihadirkan KPU Madina. Ada gugatan Pilkada Madina
diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati.
Hasyim mengatakan, bila keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Bupati Madina telah sah berpedoman pada aturan KPU.
"Perihal penetapan azas keadilan dalam Pilkada terutama dalam undang-undang 8 tahun 2015 tentang Pilkada pada pasal 14 ditentukan bahwa KPU Kabupaten dan Kota harus memperlakukan calon Bupati dan Walikota adil dan setara," kata Hasyim dalam sidang yang berlangsung, Kamis (13/2/2025).
"Soal rekomendasi Bawaslu terhadap KPU tentang persyaratan administrasi, KPU telah mempersiapkan aturan tentang pemenuhan administrasi kepala daerah nomor 15 tahun 2024," lanjutnya.
Menurut Hasyim, KPU tidak selalu harus mengikuti semua rekomendasi sama persis seperti yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
KPU sebut dia, hanya perlu melakukan telaah atas rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu untuk kemudian membuat keputusan.
"Dalam halnya jika ada ditemukan rekomendasi Bawaslu itu adalah dengan membuat telaah hukum. Dan berdasarkan telaah hukum tersebut, kemudian dijadikan bahan putusan oleh KPU, tentang apa yang direkomendasikan oleh Bawaslu. Jadi tidak selalu kemudian yang namanya rekomendasi ditindaklanjuti persis seperti uang disampaikan Bawaslu. Tapi tata caranya sudah dilakukan oleh KPU yakni membuat telaah hukum dan kemudian menjadi dasar untuk membuat keputusan. Dan hasilnya merespon surat Bawaslu dengan surat telaah atau kajian hukum," lanjutnya.
Ada pun gugatan Pilkada Madina perihal tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak diserahkan Saipullah.
Hasyim mengatakan, selain LHKPN, KPU juga telah mengeluarkan rekomendasi terhadap berkas pencalonan Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution yang ditemukan terdapat perbedaan nama antara yang tertera di ijazah dan KTP.
| Pemkab Asahan Mulai Melakukan Tahapan Seleksi 4 Kepala Dinas |
|
|---|
| 13 Kab/Kota di Sumut, Ini Paling Banyak Sumbang Kasus TPPO, Kadis: Alami Peningkatan Tahun Ini |
|
|---|
| Berlinang Air Mata, Istri Pemborong Bangunan Kecewa Polda Sumut Lepas 7 Terduga Pembunuh Suaminya |
|
|---|
| 3 Anak Hilang Misterius Selama 5 Tahun, Orang Tua Korban Datangi Polda Sumut |
|
|---|
| Harmoni di Ruang Kelas, Langkah Apriyanti Mengajar di MTsN Taput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Youtube-MK.jpg)