Hasto Kristiyanto Ditahan

PENAMPAKAN Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Setelah menjalani pemeriksaan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2)

|
Editor: Juang Naibaho
Hasil Tangkapan Layar Video Irfan Kamil
DITAHAN - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025). Hasto terjerat kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah menjalani pemeriksaan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). 

Hasto tampak turun dari tangga di gedung KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Sebelum menjalani proses pemeriksaan, Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.

"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. 

Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.

"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," ujarnya.

"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," sambungnya. 

Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan. 

Ia masih yakin perbuatannya tidak membuat negara merugi. 

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia. 

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved