Berita Medan
HARI INI Pemko Akan Resmikan Gedung Warenhuis, Ahli Waris Akui Tak Dapat Undangan dan Tak Merestui
Diketahui, dalam instagram resmi Wali Kota Medan Bobby Nasution, ada beragam kegiatan yang akan disajikan untuk memeriahkan acara ini.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Menurutnya, tidak ada perwakilan dari ahli waris yang yang diundang pada peresmian harini
"Tidak ada kompromi, dan komunikasi, bahkan diundang. Padahal pemko medan mengetahui kuasa hukum kami. melalui tim kami berkomunikasi baik berniat baik berkolaborasi dengan baik kami tidak bar-bar. Tapi kalau mau diresmikan bukan kabar baru tapi intinya kami tidak merestui dan ini masih sebuah proyek ilegal,"tuturnya.
Dikatakannya, Pemko Medan belum memiliki alas hak (proses awal atau surat keterangan tanah (SKT) yang digunakan untuk mendaftarkan tanah dan diterbitkan sertifikat. Sertifikat Hak Milik ).
"Memang sudah penyerahan bedah berkas ke pengadilan. Hasilnya memang pemko tidak memiliki alas hak. Dari sana, harusnya sudah terjawab dari dasar mana itu milik pemko Medan," tuturnya.
Selain itu, kata Ismail Pemko juga sudah kena delik pidanan terkait penguasaan fisik dalam sebuah aset.
"Kedua ada delik pidana terkait penguasaan fisik sebuah aset. Karena ada hak warga negara selaku keluarga besar ini momentum yang seharusnya bisa diselesaikan secara mufakat," ucapnya.
Ditegaskannya, pihaknya tidak ingin terlalu ambisius dalam permasalahan aset gedung Warenhuis ini.
"Karena secara terang benderang sudah jelas bahwa gedung ini sudah ada pemiliknya. Maka dari itu, kita pernah duduk bersama dengan Pemko. Tapi nyatanya Pemko hanya ingin berjalan sendiri tanpa melibatkan ahli waris," tegasnya.
Disinggung, jika tidak merestui, kenapa dari awal sepakat untuk direvitalisasi, Ismail merespon dengan santai.
"Revitalisasi kami setujui karena itu sesuatu yang positif untuk Kota Medan. Karena ini menjadi ikon baru. Tetapi seharusnya Pemko mengikuti proses hukum yang sesua. kalau memang ini aset daerah silahkan tapi selesaikan dengan ahli waris," jelasnya.
Ismail berharap, Pemko Medan berjalan bersama dengan pemilik ahli waris dalam penggunaan gedung warenhuis.
"Kami dukung untuk direvitalisasi bahkan jika mau diaktifkan kembali jadi supermarket. Tapi mari jalan bersama, jangan melangkah sendiri dan buat bangunan tersebut jadi bangunan komersil. Meskipun niat Wali Kota Medan baik, Di sana ada hak ahil waris yang di alfakan, vital dan fatal,"jelasnya.
Atas hal ini, Tribun Medan sudah coba Konfirmasi Kepala Dinas PKPCKTR Alex Sinulingga namun tak kunjung mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.
Diketahui, pada akhir Desember 2024 lalu, Revitalisasi Gedung Warenhuis ini juga mau diresmikan. Namun, pada hari H, dibatalkan secara tiba-tiba.
Sebelumnya Gedung Warenhuis, ini merupakan bangunan cagar budaya dan aset Pemerintah Kota Medan yang dahulunya merupakan swalayan pertama di kota tersebut.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/GEDUNG-WARENHUIS-Kondisi-gedung-Warenhuis.jpg)