Berita Medan

HARI INI Pemko Akan Resmikan Gedung Warenhuis, Ahli Waris Akui Tak Dapat Undangan dan Tak Merestui

Diketahui, dalam instagram resmi Wali Kota Medan Bobby Nasution, ada beragam kegiatan yang akan disajikan untuk memeriahkan acara ini.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
GEDUNG WARENHUIS- Kondisi gedung Warenhuis yang tak kunjung diresmikan Pemko Medan, Rabu (5/2/2025). Berdasarkan instagram resmi Wali Kota Medan Bobby Nasution akan meresmikan gedung Warenhuis hari ini, namun pihak ahli waris tak merestui, Minggu (16/1/2025). 

Menurutnya, tidak ada perwakilan dari ahli waris yang yang diundang pada peresmian harini

"Tidak ada kompromi, dan komunikasi, bahkan diundang. Padahal pemko medan mengetahui  kuasa hukum kami.  melalui  tim kami berkomunikasi baik berniat baik berkolaborasi dengan baik kami tidak bar-bar. Tapi kalau mau diresmikan bukan kabar baru tapi  intinya kami tidak merestui dan ini masih sebuah proyek  ilegal,"tuturnya.

Dikatakannya, Pemko Medan belum memiliki alas hak  (proses awal atau surat keterangan tanah (SKT) yang digunakan untuk mendaftarkan tanah dan diterbitkan sertifikat. Sertifikat Hak Milik ).

"Memang sudah penyerahan bedah berkas ke  pengadilan. Hasilnya memang pemko tidak memiliki alas hak. Dari sana, harusnya sudah terjawab dari dasar mana itu milik pemko Medan," tuturnya.

Selain itu, kata Ismail Pemko juga sudah kena delik pidanan terkait penguasaan fisik dalam sebuah aset.

"Kedua ada delik pidana  terkait penguasaan fisik sebuah aset. Karena ada hak warga negara  selaku keluarga besar ini momentum yang seharusnya  bisa diselesaikan secara mufakat," ucapnya.

Ditegaskannya,  pihaknya tidak ingin terlalu ambisius dalam permasalahan aset gedung Warenhuis ini.

"Karena secara terang benderang sudah jelas bahwa gedung ini sudah ada pemiliknya. Maka dari itu, kita pernah duduk bersama dengan Pemko. Tapi nyatanya Pemko hanya ingin berjalan sendiri tanpa melibatkan ahli waris," tegasnya.

Disinggung, jika tidak merestui, kenapa dari awal sepakat untuk direvitalisasi, Ismail merespon dengan santai.

"Revitalisasi kami setujui karena itu sesuatu yang positif untuk Kota Medan. Karena ini menjadi ikon baru.  Tetapi seharusnya Pemko mengikuti proses hukum  yang sesua.   kalau memang ini aset daerah silahkan tapi selesaikan dengan ahli waris," jelasnya.

Ismail berharap, Pemko Medan berjalan bersama dengan pemilik ahli waris dalam penggunaan gedung warenhuis.

"Kami dukung untuk direvitalisasi bahkan jika mau diaktifkan kembali jadi supermarket.  Tapi mari jalan bersama, jangan melangkah sendiri dan buat bangunan tersebut jadi bangunan komersil.  Meskipun niat Wali Kota Medan baik,  Di sana ada hak ahil waris yang di alfakan, vital dan fatal,"jelasnya.

Atas hal ini, Tribun Medan sudah coba Konfirmasi Kepala Dinas PKPCKTR Alex Sinulingga namun tak kunjung  mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.

Diketahui, pada akhir Desember 2024 lalu, Revitalisasi Gedung Warenhuis ini juga mau diresmikan. Namun, pada hari H, dibatalkan secara tiba-tiba.

Sebelumnya Gedung Warenhuis, ini merupakan bangunan cagar budaya dan aset Pemerintah Kota Medan yang dahulunya merupakan swalayan pertama di kota tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved