Berita Viral

MOTIF 3 Wanita di Bali Sekap dan Aniya Pria Selama 13 Hari Hingga Tewas: Utang Piutang dan Rudapaksa

Penangkapan tiga wanita ini setelah Polisi melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad korban di Hutan Lindung, Desa Pancasari, Buleleng, Bali

Tribun Bali/Muhammad Fredey
PELAKU - 3 wanita gelap mata dan membunuh Pande Gede Putra lalu membuang jasadnya di hutan lindung Desa Pancasari, Buleleng, Bali. ( Tribun Bali/Muhammad Fredey) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga wanita di Bali ditangkap kasus menganiaya pria hingga tewas. Penangkapan tiga wanita ini setelah Polisi melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad korban di Hutan Lindung, Desa Pancasari, Buleleng, Bali pada November 2024 lalu. 

Korban bernama Pande Gede berusia 53 tahun warga asal Bekasi, Jawa Barat, tetapi tinggal di Gianyar Bali. 

Para tersangka mengaku motif pembunuhan ini karena utang piutang dan rudapaksa.  

Dikutip dari kompas.com, sebelumnya penemuan jasad ini berawal ketika sekawanan monyet di sekitar hutan tiba-tiba ribut, menarik perhatian warga.

Baca juga: NASIB Artis Sebatang Kara Ditinggal Istri Anak, Nyaris Lumpuh di Kontrakan Sempit, Live Cari Nafkah

Baca juga: Anggota DPD RI Penrad Siagian Sebut Efisiensi Anggaran Tekan Pemborosan Bukan Program Rakyat

Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Buleleng untuk proses identifikasi.

Hasil pemeriksaan dengan alat INAFIS Portable System yang terhubung dengan Server Pusidentifikasi dan data e-KTP mengonfirmasi bahwa mayat tersebut adalah Pande Gede Putra.

Korban diketahui merupakan seorang karyawan swasta asal Bekasi, Jawa Barat, tetapi lahir di Desa Temesi, Gianyar, Bali, pada 11 Februari 1971.

Dalam rilis resmi yang digelar Polres Buleleng pada Kamis (13/2/2025), terungkap bahwa Pande Gede Putra mengalami penganiayaan berat sebelum akhirnya dibunuh.

Lebih mengejutkan lagi, korban disekap selama 13 hari sebelum tewas.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa pada rekaman CCTV yang dianalisis, terlihat sebuah mobil kuning melintas mencurigakan di sekitar lokasi pembuangan jenazah pada pukul 02.13 WITA.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan rental dari Pedungan, Denpasar.

“Mobil tersebut digunakan oleh tiga tersangka pada 2 Februari sekitar pukul 19.00 WITA untuk membuang mayat korban di Buleleng,” jelas AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Diketahui bahwa dua tersangka membuang jenazah ke hutan Pancasari, setelah sebelumnya ketiganya memasukkan mayat korban ke dalam mobil.

Polisi menetapkan tiga wanita sebagai tersangka dalam kasus ini: OSM (38) alias Oki, warga Denpasar Selatan IOP (38) alias Intan, warga Bojonegoro LY (57) alias Leni, warga Dangin Puri Kaja, Denpasar.

Baca juga: Dokter dan Perawat di RS Adam Malik Peringati Hari Kanker Anak Sedunia bersama Pasien

Baca juga: FIX Kepala Daerah Dilantik 20 Februari, Prabowo Sudah Teken Perpres, Ini Daftar 33 Kada di Sumut

Motif Tiga Wanita di Bali Bunuh Pria

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved