Breaking News

Sumut Terkini

Saksi Ahli KPU Madina di MK, Hasyim Asyari : Rekomendasi Bawaslu Tak Harus Dijalankan

Dalam sidang tadi Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hasyim menjadi saksi ahli yang dihadirkan KPU Madina.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Youtube MK
SAKSI AHLI- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal di Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2/2025). 

"Dan ahli berpandangan KPU Madina telah melakukan tindakan yang setara kepada dua pasangan calon terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. 

Dalam konteks hukum, KPU Madina telah benar dalam menetapkan norma hukum dalam proses verifikasi berkas calon. 

Konsekuensinya secara yuridis, Keputusan KPU Madina nomor 2193 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih  adalah sah dan benar menurut hukum," tutupnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved