Sumut Terkini
Saksi Ahli KPU Madina di MK, Hasyim Asyari : Rekomendasi Bawaslu Tak Harus Dijalankan
Dalam sidang tadi Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hasyim menjadi saksi ahli yang dihadirkan KPU Madina.
|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Youtube MK
SAKSI AHLI- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal di Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2/2025).
"Dan ahli berpandangan KPU Madina telah melakukan tindakan yang setara kepada dua pasangan calon terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Dalam konteks hukum, KPU Madina telah benar dalam menetapkan norma hukum dalam proses verifikasi berkas calon.
Konsekuensinya secara yuridis, Keputusan KPU Madina nomor 2193 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih adalah sah dan benar menurut hukum," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SAKSI-AHLI-Mantan-Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum.jpg)