Sumut Terkini
Saksi Ahli KPU Madina di MK, Hasyim Asyari : Rekomendasi Bawaslu Tak Harus Dijalankan
Dalam sidang tadi Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hasyim menjadi saksi ahli yang dihadirkan KPU Madina.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hasyim Asyari, mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang tadi Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025,
Hasyim menjadi saksi ahli yang dihadirkan KPU Madina.
Ada gugatan Pilkada Madina diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati.
Hasyim mengatakan, bila keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Bupati Madina telah sah berpedoman pada aturan KPU.
"Perihal penetapan azas keadilan dalam Pilkada terutama dalam undang-undang 8 tahun 2015 tentang Pilkada pada pasal 14 ditentukan bahwa KPU Kabupaten dan Kota harus memperlakukan calon Bupati dan Walikota adil dan setara," kata Hasyim dalam sidang yang berlangsung, Kamis (13/2/2025).
"Soal rekomendasi Bawaslu terhadap KPU tentang persyaratan administrasi, KPU telah mempersiapkan aturan tentang pemenuhan administrasi kepala daerah nomor 15 tahun 2024," lanjutnya.
Menurut Hasyim, KPU tidak selalu harus mengikuti semua rekomendasi sama persis seperti yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
KPU sebut dia, hanya perlu melakukan telaah atas rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu untuk kemudian membuat keputusan.
"Dalam halnya jika ada ditemukan rekomendasi Bawaslu itu adalah dengan membuat telaah hukum. Dan berdasarkan telaah hukum tersebut, kemudian dijadikan bahan putusan oleh KPU, tentang apa yang direkomendasikan oleh Bawaslu. Jadi tidak selalu kemudian yang namanya rekomendasi ditindaklanjuti persis seperti uang disampaikan Bawaslu.
Tapi tata caranya sudah dilakukan oleh KPU yakni membuat telaah hukum dan kemudian menjadi dasar untuk membuat keputusan. Dan hasilnya merespon surat Bawaslu dengan surat telaah atau kajian hukum," lanjutnya.
Ada pun gugatan Pilkada Madina perihal tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak diserahkan Saipullah.
Hasyim mengatakan, selain LHKPN, KPU juga telah mengeluarkan rekomendasi terhadap berkas pencalonan Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution yang ditemukan terdapat perbedaan nama antara yang tertera di ijazah dan KTP.
"KPU Madina menetapkan calon pada 22 September 2024 dan Bawaslu Kabupaten Madina mengeluarkan rekomendasi untuk masing masing kepala daerah. Pertama rekomendasi dikeluarkan itu pada 14 November 2024 artinya sekian waktu setelah penetapan calon terdapat perbedaan ijasah calon dari ijazah dengan KTP," kata Hasyim.
"Kemudian rekomendasi Bawaslu tertanggal 22 November 2024 yakni perihal belum diserahkannya tanda bukti LHKPN calon kepada KPK. Kemudian KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan perlakuan yang setara. Karena itu KPU telah menjalankan undang-undang 8 tahun 2015 tentang Pilkada," lanjutnya.
Terkahir, Hasyim memandang tindakan yang diambil KPU Madina telah tepat dan berazaskan keadilan.
"Dan ahli berpandangan KPU Madina telah melakukan tindakan yang setara kepada dua pasangan calon terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Dalam konteks hukum, KPU Madina telah benar dalam menetapkan norma hukum dalam proses verifikasi berkas calon.
Konsekuensinya secara yuridis, Keputusan KPU Madina nomor 2193 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih adalah sah dan benar menurut hukum," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SAKSI-AHLI-Mantan-Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.